Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Bawaslu Provinsi Kaltim mencatat ada 43 pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada Serentak 2024.
Pelanggaran-pelanggaran ini sebagian besar terjadi dalam masa kampanye, dengan isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi yang paling dominan.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto mengungkapkan, bahwa pelanggaran terkait netralitas ASN menjadi sorotan utama dalam pemilu kali ini. ASN yang seharusnya bersikap apolitis, malah terlibat dalam mendukung pasangan calon tertentu, baik melalui kebijakan maupun tindakan yang menguntungkan salah satu paslon.
Hal ini menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi politik, mengingat ASN memiliki akses ke jaringan dan sumber daya yang besar.
"Sebagian besar pelanggaran yang kami temui terjadi pada tahapan kampanye. Dari 43 laporan yang masuk, lebih dari setengahnya berkaitan dengan masalah netralitas ASN," kata Hari kepada awak media, Senin (18/11/2024).
Ia menambahkan, selain netralitas ASN, ada pula dugaan penggunaan jabatan pejabat daerah untuk mendukung calon tertentu, serta tindakan menghalangi kampanye yang tidak sesuai jadwal.
Salah satu kasus besar yang sudah dilimpahkan ke pengadilan terjadi di Kota Balikpapan, terkait upaya penghalangan kampanye salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
“Meski demikian, tidak semua laporan dapat diteruskan ke pengadilan, karena terkendala pada kurangnya bukti atau unsur yang tidak terbukti secara hukum,” jelasnya.
Hari juga menyoroti praktik mutasi politik di kalangan pejabat ASN yang kerap terjadi usai pemilihan kepala daerah. Kepala daerah yang terpilih seringkali melakukan rotasi pejabat setelah enam bulan menjabat, yang berpotensi menguntungkan calon tertentu, terutama jika kepala daerah tersebut adalah petahana.
"Jika ada indikasi mutasi dilakukan untuk kepentingan politik, ASN seharusnya dapat menggugat keputusan tersebut di pengadilan," ujarnya.
Hari berharap kasus-kasus serupa bisa menjadi pelajaran, dengan ASN diharapkan lebih berhati-hati dan tetap menjaga integritas serta netralitas dalam menghadapi dinamika politik.
Meskipun jaminan netralitas ASN tidak selalu menguntungkan bagi salah satu paslon, Bawaslu Kaltim tetap mengingatkan pentingnya perlindungan hukum untuk ASN yang terancam tindakan sewenang-wenang.
“Ada contoh di masa lalu di mana ASN menggugat keputusan mutasi bupati dan menang, ini adalah preseden penting yang harus menjadi perhatian semua pihak,” ungkapnya. (rie)