Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Terdakwa HA (kiri) sewaktu menjalani persidangan di PN Balikpapan, didampingi penasihat hukum. (Ist)

Beda Angka Tertunggak Dugaan Penipuan Bisnis BBM Bos Hotel di Balikpapan, Antar Pihak Saling Klaim Punya Data

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Perkara dugaan penipuan bisnis BBM yang melibatkan seorang bos hotel di Balikpapan berinisial HA terdapat perbedaan versi soal nominal tunggakan. 

Pihak korban menyebut utang tertunggak senilai Rp20,5 miliar, sebaliknya pihak terdakwa mengklaim selisih pembayaran hampir separuh dari nominal itu. 

Kepada media ini, anak saksi korban berinisial CH angkat bicara soal dua hal, yakni tawaran Restorative Justice (RJ) dan besaran kerugian yang sebenarnya dialami keluarganya.

Soal kemungkinan RJ, CH menyatakan pihak keluarga tidak menutup pintu, namun juga tidak menerimanya secara bulat. Keputusan bergantung sepenuhnya pada tawaran konkret dari pihak terdakwa.

"Bukan menerima secara langsung, ya, kita lihat tawaran dia seperti apa. Karena berjalan sudah terlalu lama, terlalu terlambat sebenarnya untuk RJ," ujar CH, dikutip Selasa (5/5/2026). 

Meski begitu, CH menegaskan keluarga tetap menghormati arahan majelis hakim. "Kami sangat menghargai majelis hakim tadi yang menyampaikan, kami akan berusaha mengikuti arahan majelis hakim," imbuhnya.

Lebih lanjut, CH meluruskan angka kerugian yang beredar dalam persidangan. Ia menegaskan nilai kerugian berdasarkan putusan perdata yang telah inkrah bukan Rp20 miliar, melainkan jauh lebih besar. "Perdata Rp80 miliar, catat baik-baik ya, Rp80 miliar," tegasnya.

CH pun secara langsung menyindir pihak yang menyebut angka berbeda. "Dia harusnya baca putusan perdata. Kalau dia mau bertanya jumlah nilai kerugian, dia harus baca putusan perdata, karena itu inkrah," tandasnya.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menegaskan angka Rp20 miliar yang selama ini beredar tidak lagi relevan karena sebagian kewajiban telah dibayarkan.

Penasihat hukum dari Hutama Law Firm menyebut kliennya telah melakukan pembayaran bertahap selama beberapa tahun, sehingga sisa kewajiban yang belum dilunasi berada di kisaran Rp11 miliar. 

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas rujukan nilai dalam putusan perdata sebelumnya yang kerap dijadikan dasar penilaian kerugian.

"Klien kami sudah membayar secara bertahap, terakhir pada 10 Oktober 2023, sehingga sisa kewajiban tinggal sekitar Rp11 miliar," ujar Yusuf. 

Pihak terdakwa juga menunjukkan dokumen internal bertajuk Rincian Pembelian dan Pembayaran Tahun 2010-2017 sebagai dasar perhitungan mereka.

Dalam dokumen tersebut tercatat total transaksi pembelian mencapai Rp271,5 miliar dengan realisasi pembayaran sebesar Rp259,5 miliar.

Selisih dari transaksi itu tercatat sekitar Rp11,99 miliar sebagai sisa kewajiban. Selain itu, terdapat catatan tambahan terkait tiga transaksi pembayaran pada Oktober hingga November 2023, masing-masing senilai Rp1,5 miliar, Rp250 juta, dan Rp250 juta.

Yusuf menjelaskan bahwa angka Rp20 miliar merujuk pada putusan perkara perdata sebelumnya. 

Namun setelah putusan tersebut, kliennya disebut telah menjalankan mekanisme pembayaran bertahap.

"Angka Rp20 miliar itu merujuk pada putusan lama, sementara pembayaran terus berjalan setelahnya," tegas Yusuf. (zyn)



Tinggalkan Komentar

//