Kaltimkita.com, Balikpapan - Berdalih untuk teguran, seorang pria 39 tahun berinisial AL nekat menyebarkan video tak senonohnya bersama si mantan pacar berinisial VR (38).
Tak tanggung, AL menyebarkan video mesumnya itu ke beberapa orang lewat media sosial Facebook Maseengger.
Mengetahui hal tersebut, sang mantan kekasih pun geram. Hingga memutuskan untuk melaporkan perbuatan prial asal Sulawesi Selatan (Sulses) itu kepada pihak berwajib pada awal Agustus 2020.
Berdasarkan laporan resmi VR, polisi tak membutuhkan waktu lama untuk mengamankan AL atas aksinya tersebut. Tepat pada 7 Agustus kemarin, aparat berseragam coklat membekuknya di salah satu warung yang terletak di Jalan MT Haryono Balikpapan.
"Awalnya kami terima laporan dari korban. Dan tim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Hasilnya pada 7 Agustus berhasil diamankan," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto didampingi Kanit Tipidter Iptu Noval Forestriawan, Rabu (12/8).
Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Yakni sebuah rekaman video pelaku dan korban yang berdurasi 19.45 detik, screen shoot video, empat micro SD Card, dan sebuah handphone.
"Juga ada sepasang pakaian dalam korban, dan seperei," ujar Kompol Agus.
Dalam aksinya, terang Kompol Agus, pelaku nekat menyebar video tersebut karena menginginkan sejumlah uang terhadap korban. Di mana, korban telah memenuhi permintaan pelaku, namun pelaku tetap menyebarkan video tersebut.
"Uang sudah dikasi sebesar Rp 7 juta. Tapi pelaku tetap menyebarkan video itu. Makanya masih kami dalami unsur pemerasannya," tutur Kompol Agus.
Hasil pengembangan, pelaku dan korban mengakui bahwa mereka merupakan mantan sepasang kekasih. Kemudian bertemu kembali, dan melakukan hubungan bandan tersebut.
“Pada saat itulah pelaku membuat rekaman. Kalau untuk pembuatan video sekali. Tetapi kalau berhubungan badan, lebih dari sekali," ungkapnya.
Sementara, pelaku AL mengaku bahwa aksinya tersebut hannyalah untuk teguran kepada korban. "Hanya teguran saja. Makanya saya kirim ke adiknya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 4 tahun 2008, tentang Pornografi.
Dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (tim)