Tulis & Tekan Enter
images

Tampak Pj Kades Tepian Baru IM Mislani monitor langsung pemasangan plang larangan membuang sampah.

Berkat Usulan Anggota Dewan Kutim Kidang, Plang Papan Larangan Membuang Sampah Terpasang  di Desa Tepian Baru

KaltimKita.com, DESA TEPIAN BARU – Agar tidak mengarah pada aksi sara agama meluas, saat didapati adanya pemakaman umum salah satu pemeluk agama ada tumpukan sampah dan sempat terjadi gejolak perdebatan.

Membuat anggota DPRD Kutim Masdari Kidang kala itu langsung turun tangan “meredamnya” melalui figur ketokohan yang dituakan oleh masyarakat setempat.

“Akhirnya di tengah polemik yang telah dipadati warga di lokasi pemakaman yang dimaksudkan, saya mencoba mencairkan suasana dengan bermediasi melibatkan salah satu perwakilan tokoh agama Nasrani yakni pendeta bersama beberapa kalangan masyarakat,” ujar Kidang.

Anggota DPRD Kutim Kidang (kiri) dan sekretaris BPD Tepian Baru Juriansyah sinergi membahas beragam program lingkungan saat berada di ruang kerja kantor DPRD Kutim.

Pada akhirnya Kidang mengambil jalan tengah demi memberikan solusi terbaik. “Tidak perlu emosi, apalagi sampai adu fisik, tidak ada faedah. Sudah begini saja nanti tolong kades ajukan saja proposal ke saya, Insya Allah (mudah-mudahan) saja ada jalannya, saya akan membangunkan pagar makam. Tapi saya meminta kades termasuk BPD dapat menginformasikan kepada para ketua RT membuatkan surat edaran secara door to door agar warga jangan membuang sampah sembarangan, disetiap warung makan dianjurkan memasang stiker atau pamflet (poster) larangan membuang sampah,” ujarnya.

Ternyata apa yang diharapkan Kidang langsung didengar, hal ini dibenarkan oleh sekretaris BPD Juriansyah. “Syukur Alhamdulillah saran tokoh warga yang dituakan sekaligus anggota dewan Kidang telah dilakukan dengan baik oleh masyarakat, pemilik warung makan utamanya, sudah memasang stiker (pamflet) larangan membuang sampah sembarangan,” imbuh sekretaris BPD Tepian Baru.

Ia menjelaskan lebih lanjut, sementara menunggu pembangunan pagar areal makam serta TPA Tepian Baru di beberapa titik hot spot (sarana umum) termasuk areal pemakaman, saat ini telah terpasang beberapa papan larangan membuang sampah.

Anggota DPRD Kutim Kidang melalukan mediasi permasalahan tumpukan sampah di pemakaman.

”Saya bersama pak PJ Kades Tepian Baru IM Mislani, telah mengindahkan apa yang diminta Pak Kidang dengan memasang langsung beberapa plang larangan membuang sampah di sembarangan tempat. Dan alhasil sangat efektif hasilnya dilaksanakan oleh warga,”ungkap Juriansyah.

Kembali Kidang mengatakan dengan adanya surat edaran, stiker, pamflet (poster-poster), plang larangan membuang sampah, apabila masih ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab membuang sampah di sembarang tempat padahal sudah ada tanda larangan, itu artinya sama saja oknum tersebut buta huruf alias tidak bisa membaca. (iya/and)


TAG

Tinggalkan Komentar