Kaltimkita.com, JAKARTA- Kegaduhan kembali muncul dari dunia olahraga nasional seiring lahirnya Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Regulasi ini dinilai menabrak Undang-Undang Keolahragaan serta berpotensi mengundang sanksi dari federasi olahraga internasional seperti FIFA.
Suasana memanas terlihat dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional KONI 2025 di Jakarta, Sabtu (6/9/2025). Forum yang semula menjadi ajang konsolidasi justru berubah menjadi arena kritik terhadap kebijakan Kemenpora.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang hadir langsung dalam Rakernas mendapat gempuran pertanyaan dari pengurus KONI provinsi se-Indonesia dan ketua umum induk cabang olahraga. Mereka mengingatkan bahwa aturan baru ini bisa memicu sanksi FIFA, bahkan banned jika dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap organisasi olahraga.
Ketua Umum PB Muaythai sekaligus mantan Ketua Umum PSSI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan, pasal-pasal dalam Permenpora 14/2024 bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta menciderai prinsip independensi olahraga yang diatur dalam Olympic Charter.
LaNyalla mengingatkan pengalaman pahit saat dirinya memimpin PSSI. Kala itu, FIFA menjatuhkan sanksi kepada Indonesia karena pemerintah dianggap ikut campur lewat regulasi terkait verifikasi klub.
“Jangan sampai hal serupa terulang kembali. Apalagi jika IOC menilai ada pelanggaran terhadap Olympic Charter,” tegasnya.
Sejumlah pengurus KONI provinsi dan ketua umum cabang olahraga juga menilai, regulasi tersebut memantik kegaduhan di seluruh Indonesia. Mereka menilai, Presiden Prabowo yang sedang fokus menyelesaikan persoalan besar, tidak semestinya terbebani kebijakan yang justru menambah polemik.
Ketua Umum KONI Jawa Timur, Muhammad Nabiel bahkan mengungkap hasil kajian akademik bersama Universitas Negeri Surabaya. Kajian itu menemukan setidaknya ada 10 pasal dalam Permenpora 14/2024 yang dinilai bertentangan dengan UU maupun peraturan pemerintah tentang keolahragaan.
“Saya bertanya-tanya, apa yang melatari lahirnya Permenpora ini? Faktanya, aturan ini justru menimbulkan keresahan para atlet yang khawatir pembinaan mereka terganggu. Padahal olahraga adalah etalase wajah bangsa dan bagian dari ketahanan SDM Indonesia,” ujar Nabiel.
Menanggapi kritik yang mengalir deras, Menpora Dito menyatakan dapat memahami keresahan stakeholder olahraga. Ia meminta Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman membentuk tim yang akan duduk bersama dengan Kemenpora untuk membahas lebih detail isi regulasi tersebut.
Menurut Dito, Permenpora 14/2024 sejatinya dibuat untuk memperkuat tata kelola organisasi olahraga agar lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Namun, ia menegaskan, masukan dari KONI dan cabang olahraga tetap akan dipertimbangkan sebelum aturan ini diberlakukan pada 1 Oktober 2025.
Rakernas KONI 2025 menjadi sinyal kuat bahwa Permenpora 14/2024 belum sepenuhnya diterima oleh insan olahraga nasional. Jika tidak direvisi atau disesuaikan, regulasi ini dikhawatirkan menimbulkan polemik berkepanjangan, bahkan bisa menyeret Indonesia ke masalah serius dengan federasi olahraga internasional. (sat/bie)


.jpg)