Kaltimkita.com, Kutai Kartanegara - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun ini kembali melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) dan Aduan Publik.
Kegiatan yang berlangsung selama sehari ini dibuka secara resmi oleh Kepala Diskominfo Kutai Kartanegara (Kukar) Dafip Haryanto bertempat di ruang rapat Diskominfo Kukar, Tenggarong, Selasa (19/09/2021).
Tampil sebagai narasumber Bimtek PID dan Aduan Publik Kukar Tahun 2021 ini adalah Kurharyanto dan Ali Wardana dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Muhammad Khaidir dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim, Sri Rezeki Marietha dari Diskominfo Provinsi Kaltim, dan Aji Yuli Midriani dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar.
Kepala Diskominfo Kukar Dafip Haryanto dalam sambutannya mengatakan, dalam satu dekade reformasi telah disahkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mana kedua Undang-Undang tersebut mengikat pemerintah sebagai penyelenggara layanan publik untuk dapat memberikan atau memenuhi hak publik.
“Untuk itulah sosialisasi ini diselenggarakan, yakni agar Badan Publik tahu apa yang menjadi hak dan kewajibannya dan sejauh apa kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah sebagai penyelenggara layanan publik,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dafip mengemukakan tentang pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) ataupun PPID Pelaksana dalam pemenuhan hak informasi publik. “Saya mendorong pembentukan dan revitalisasi PPID dan PPID Pelaksana pada Badan Publik di Kukar,” imbuhnya.
Dafip berharap PPID ataupun PPID Pelaksana di OPD atau Badan Publik dapat bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan informasi yang dibutuhkan oleh publik. “Sedapat mungkin kita mengupayakan agar tidak terjadi sengketa informasi publik baik karena masalah esensial ataupun karena masalah prosedur,” ujar Dafip lagi.
Kepala Diskominfo Kukar juga berharap agar publik dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam menyampaikan permohonan informasi. "Semoga informasi yang dibutuhkan dapat memberikan manfaat bagi pemohonnya," harapnya.
Terkait aduan masyarakat, lanjut Dafip, pihak Kementerian PAN RB, Kemendagri, Kementerian Kominfo, Ombudsman RI, dan Kantor Staf Presiden telah bekerjasama dalam mendesain dan mengawasi pengelolaan aduan publik melalui aplikasi SP4N LAPOR! sebagai satu-satunya aplikasi resmi dalam menerima dan menangani aduan publik di Indonesia, termasuk aduan untuk Pemkab Kukar.
“Aduan publik bukanlah hal yang kita hindari karena merupakan bagian dari hak berekspresi publik dalam menilai layanan publik yang diterimanya. Kita harus memahami bahwa layanan publik merupakan potret dari kinerja petugas layanan dan sistem dalam sebuah unit kerja,” katanya.
Oleh karena itu, Dafip berharap agar aduan yang disampaikan kepada Badan Publik baik secara langsung maupun secara daring melalui SP4N LAPOR! dapat direspons dengan cepat, tepat, dan akurat dengan berpegang pada kode etik layanan yang diatur dalam SOP.
Sementara dikatakan Zainul Effendi Joesoef selaku panitia pelaksana, kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para ASN dari OPD/Badan Publik penyedia layanan informasi publik dan penyedia layanan publik tentang hak informasi publik dan hak pelayanan publik, prosedur/tata cara mendapatkan informasi publik dan layanan publik serta kewenangan aparat pelayanan publik.
“Kegiatan ini digelar selama 1 hari yang dibagi dalam 2 gelombang. Tiap gelombangnya masing-masing diikuti 29 OPD,” katanya. (adv/ian)