Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tengah mengupayakan percepatan proses peralihan aset gazebo di RT 29 Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat.
Ya, bangunan yang berfungsi sebagai aula serbaguna itu dinilai memiliki peran penting bagi aktivitas masyarakat setempat. Di mana, warga sekitar menjadikan tempat itu untuk melaksakan berbagai macam kegiatan.
Pasalnya, hingga saat ini, Gazebo itu masih milik Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Oleh sebabnya, BKAD Balikpapan berusaha agar bangunan sebar guna itu beralih menjadi wewenang Pemkot Balikpapan, agar bisa membantu pendapatan pundi-pundi Penghasilan Asli Daerah (PAD) dalam tarif sewa menyewa.
Kabid Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Lukman mengatakan, gazebo tersebut masih tercatat sebagai aset milik pemerintah pusat. Kendati begitu, Pemkot belum dapat menarik retribusi atau memanfaatkan aset tersebut untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).
“Secara administrasi, bangunan itu masih tercatat sebagai aset pemerintah pusat atau yang dulu dibiayai melalui APBN. Jadi selama belum ada proses hibah atau peralihan kepada pemerintah daerah, kami tidak berwenang melakukan retribusi,” jelasnya, Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan, jika aset itu dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan temuan administrasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pihaknya mengakui, proses pengalihan aset seharusnya sudah dilakukan sejak lama, mengingat gazebo tersebut dibangun sekitar tahun 2016. Namun, BKAD berkomitmen untuk menuntaskan proses tersebut dalam waktu dekat.
“Insyaallah di masa kami ini, yang baru menjabat sekitar satu tahun setengah, kami akan selesaikan secepatnya. Dalam waktu dekat, kami akan menyurati Kementerian Perumahan terkait untuk mempercepat peralihan aset itu,” ujarnya Lukman optimis.
Lukman menambahkan, BKAD juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan guna memperkuat proses administrasi sebelum melakukan kunjungan langsung ke kementerian.
“Minggu ini kami akan kirim surat resmi ke kementerian sebelum berangkat ke Jakarta. Harapannya, proses hibah bisa segera selesai agar aset tersebut bisa dikelola langsung oleh Pemkot Balikpapan,” pungkasnya. (lex)