Tulis & Tekan Enter
images

Kepala BKPSDM Kota Balikpapan Purnomo

BKPSDM Balikpapan Tunggu Regulasi Pusat Terkait Penataan Non ASN

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan proses penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan dan arahan pemerintah pusat. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan penataan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah daerah masih menunggu aturan lanjutan dari pemerintah pusat terkait mekanisme penanganan tenaga non ASN. 

Khususnya bagi mereka yang belum memenuhi ketentuan masa kerja minimal dua tahun atau berada di luar kategori yang diatur dalam ketentuan nasional. “Aturannya sendiri belum keluar. Jadi untuk sementara, bagi tenaga non ASN yang tidak termasuk kategori tersebut, penanganannya dikembalikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Purnomo menegaskan bahwa bagi tenaga non ASN yang tidak lagi dapat diakomodasi sesuai ketentuan, Pemkot Balikpapan meminta agar kontrak kerja diselesaikan oleh OPD terkait hingga 31 Desember 2025, tanpa dilakukan perpanjangan. “OPD masing-masing yang melakukan evaluasi dan menyelesaikan kontraknya. Kita harapkan tidak ada perpanjangan lagi,” jelasnya.

Menurutnya, jumlah tenaga non ASN yang terdampak kebijakan ini masih berada di angka ratusan, tersebar di berbagai perangkat daerah. Pemerintah berupaya agar proses transisi ini berjalan tertib dan tetap menghormati kontribusi para pegawai non ASN selama masa pengabdian mereka.

Sementara itu, di tengah proses penataan kepegawaian, BKPSDM memastikan program peningkatan kompetensi ASN tetap berjalan. Purnomo menyebut pelatihan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) akan berlangsung hingga akhir tahun. “Pelatihan tetap berjalan dan tidak terganggu. Ini bagian dari upaya peningkatan kapasitas ASN agar pelayanan publik tetap optimal,” ujarnya.

Kuota pelatihan ditetapkan minimal 20 jam pelatihan (JP) untuk PNS dan maksimal 24 JP per tahun bagi P3K. Program pelatihan bisa berasal dari usulan OPD maupun kegiatan yang diselenggarakan langsung oleh BKPSDM.

Selain itu, BKPSDM juga sedang menyiapkan shelter mutasi ASN sebagaimana yang pernah disampaikan Wali Kota Balikpapan. Program ini bertujuan untuk mendukung proses penataan pegawai dan memastikan tidak ada kekosongan jabatan selama masa transisi berlangsung.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkot Balikpapan berharap proses penataan non ASN dapat berjalan transparan, tertib, dan selaras dengan kebijakan nasional dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan efisien. (rep)



Tinggalkan Komentar

//