Tulis & Tekan Enter
images

Para pelaku yang berhasil diamankan petugas

Bulan Suci Ramadhan, Opsnal Macan Reskrim Polres Kutim Banyak Tangkap Para Penjudi

KaltimKita.com, Sangatta - Masih ada saja oknum masyarakat pada suasana bulan suci ramadhan 1442 Hijriah ini melakukan aksi “nekatnya” melanggar hukum dengan menggelar perjudian, setelah sebelumnya Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, SH.S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf mengamankan lima tersangka yaitu EH, NI, HO, MA dan AN di Gang Durian pada jumat (16/4) 2021.

Seakan tak mengenal efek jera tanpa menghormati umat muslim yang tengah melaksanakan ibadah puasa di bulan suci ramadhan 1442 H, pada Minggu (18/4) 2021 kembali jajaran reaksi cepat dari tim opsnal Sat Macan Reskrim Polres Kutim menerima laporan masyarakat yang resah akan aksi perjudian di Jalan Merdeka Gang Imam Bonjol Kanal 2 Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan. Sangatta Utara Kabupaten Kutim.

Menerima laporan tersebut akhirnya Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, SH., S.I.K., M.,Si langsung mengintruksikan kasat reskrim-nya AKP Abdul Rauf untuk menerjunkan kekuatan penuh melalui personilnya yang tergabung dalam tim Opsnal Sat Macan Reskrim Polres Kutim melakukan penangkapan.

Sementara disampaikan melalui juru bicara Paur Subbag Humas Polres Kutim Ipda Danang, mengatakan masih di bawah komando Kasat Reskrim Polres Kutim bersama personil dari tim opsnal Macan Reskrim Polres meluncur ke lokasi titik sasaran Jalan Merdeka Gang Imam Bonjol Kanal 2 Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim.

“Setiba anggota kami di lokasi yang dimaksud dan ternyata benar kami mendapati 4 pelaku “tersangka” yang sedang menggelar judi jenis QQ,” ungkap Paur Subbag Humas yang turut mendampingi Kasat Reskrim AKP Rauf.

Masih pada keterangan Paur Subbag Humas terkonfirmasi melalui Kasat Reskrim – nya menegaskan, setelah mendapati bukti kuat akan aksi perjudian maka tim opsnal Macan Reskrim Polres Kutim langsung menggiring 4 tersangka yaitu YB, SP, SR, SG.

“Adapun barang bukti meliputi Uang tunai Ik Rp. 1.622.000,- (satu juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah), 10 (sepuluh) kotak kartu Domino merk JITAK,” beber Ipda Danang.

Barang bukti yang diamankan 

Sementara Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf menegaskan atas aksi keempat tersangka yang sengaja menggelar perjudian maka tersangka YB, SP, SR, SG dikenakan pasal 303 ayat (3) KUHP Jo pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana. (rin/aji)


TAG Kriminal

Tinggalkan Komentar