KaltimKita.com, TANJUNG REDEB - Kehadiran Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat kemandirian ekonomi desa di Kabupaten Berau.
Dengan jumlah 100 kampung, Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong menilai seluruh kampung sudah semestinya memiliki BUMK agar tidak terus bergantung pada pendanaan pemerintah.
“BUMK ini harus ada. Pembangunan kampung tidak bisa maksimal bila hanya mengandalkan ADD dan ADK,” tegas Rudi.
Ia menyebut, sejumlah kampung seperti Long Lanuk, Labanan Makarti, dan Sukan Tengah telah memulai langkah tersebut dan dapat menjadi contoh bagi kampung lainnya.
Menurutnya, potensi lokal harus diolah secara kreatif, terutama bagi masyarakat yang hidup di sekitar perkebunan sawit. Limbah sawit, kata Rudi, dapat dikelola menjadi produk bernilai ekonomi.
“BUMK dapat menjadi pengelola limbah perkebunan untuk mendatangkan keuntungan. Pemerintah kampung harus jeli melihat potensi yang bisa diolah,” ujarnya.
Namun, keberhasilan BUMK juga perlu didukung regulasi yang jelas. Ia menekankan pentingnya sosialisasi Perda Berau Nomor 3 Tahun 2020 serta UU Cipta Kerja 11/2020 sebagai payung hukum perizinan. “Ini dapat menjadi landasan hukum perizinan BUMK itu,” tutupnya. (Adv)


