Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA — Bupati Kukar Aulia Rahman Basri resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor P-25/ORG.SETDAKAB/100.3.4/08/2025 tentang perubahan nomenklatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
SE yang terbit pada Senin, 11 Agustus 2025 ini ditujukan kepada jajaran Pemda Kukar, termasuk Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Direktur RSUD, dan pimpinan BUMD.
Dalam edaran tersebut, pemerintah menetapkan 16 Hari Libur Nasional dan 8 hari Cuti Bersama sepanjang tahun 2025.
Libur nasional mencakup momen keagamaan dan kenegaraan seperti Tahun Baru Masehi, Isra Mikraj, Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Wafat dan Kenaikan Yesus Kristus, Paskah, Hari Buruh, Waisak, Hari Lahir Pancasila, Idul Adha, Tahun Baru Islam, Kemerdekaan RI, Maulid Nabi, dan Natal. Sementara cuti bersama ditetapkan pada hari-hari sekitar perayaan besar seperti Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Waisak, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, Kemerdekaan RI, dan Natal.
Bupati menegaskan bahwa instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat—seperti rumah sakit, Puskesmas, layanan listrik, air, telekomunikasi, keamanan, dan transportasi—wajib mengatur penugasan pegawai selama libur dan cuti bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai, dan pelaksanaannya disesuaikan dengan aturan masing-masing instansi. Untuk ASN, pelaksanaan cuti mengikuti peraturan perundang-undangan, sementara instansi swasta menyerahkan pengaturannya kepada pimpinan masing-masing.
Melalui SE ini, Bupati juga menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah dan unit kerja untuk melakukan pemantauan serta meningkatkan disiplin dalam pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. (Ian)