Tulis & Tekan Enter
images

bupati PPU, Mudyat Noor

Bupati PPU Pastikan Tenaga Harian Lepas Dapat THR

Kaltimkita.com, PENAJAM- Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor memastikan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). 

“Tenaga harian lepas tetap kami berikan tunjangan hari raya keagamaan,” kata Mudyat, Rabu (19/3/2025). 

Mudyat mengungkapkan, pemerintah daerah belum memutuskan besaran THR yang akan diberikan kepada honorer. Saat ini, jajaran Pemkab PPU masih melakukan proses perhitungan berdasarkan kemampuan keuangan daerah. 

 Jika mengacu pada tahun sebelumnya, THL di lingkungan Pemkab PPU mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. 

“Apakah satu bulan gaji atau tidak, itu tergantung kemampuan keuangan daerah. Penentuan besar THR bagi honorer ini tetap mengacu pada peraturan pemerintah yang mengatur tentang THR,” ujarnya. 

Mudyat menyatakan, THR bagi tenaga harian lepas akan disalurkan berbarengan dengan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara. 

Meskipun belum memberikan jadwal pasti pencairan THR bagi ASN dan THL, pemerintah daerah memastikan hak pegawai tersebut disalurkan sebelum perayaan Idulfitri 1446 Hijriah.

“THR untuk ASN dan THL pasti disalurkan sebelum lebaran,” tandasnya. (Adv)


TAG

Tinggalkan Komentar