Kaltimkita.com, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berencana melakukan pemekaran pada dua kecamatan yakni Kecamatan Penajam dan Kecamatan Babulu.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Nicko Herlambang mengatakan, Kecamatan Penajam memiliki 23 kelurahan/desa rencananya dimekarkan menjadi dua kecamatan. Sedangkan Kecamatan Babulu yang memiliki 12 kelurahan/desa juga akan dimekarkan menjadi dua kecamatan. Sedangkan Kecamatan Waru tidak masuk dalam daftar rencana pemekaran karena hanya memiliki empat kelurahan/desa.
“Ada dua kecamatan yang akan diusulkan pemekaran ke pemerintah pusat yakni Kecamatan Penajam dan Kecamatan Babulu masing-masing dimekarkan menjadi dua kecamatan,” kata Nicko, Rabu (19/3/2025).
Nicko mengungkapkan, pemerintah daerah berencana mengusulkan pemekaran wilayah tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan depan.
Usulan pemekaran kecamatan juga dibarengi dengan usulan pemekaran sejumlah desa di Benuo taka.
“Setelah perayaan Idulfitri ini kami akan ajukan usulan pemekaran wilayah ini ke Kemendagri,” ujarnya.
Nicko menekankan, pemerintah daerah telah menyiapkan hasil kajian terhadap rencana pemekaran wilayah tersebut yang nantinya menjadi pertimbangan pemerintah pusat.
“Bagian Pemerintahan Setkab PPU telah menyiapkan kajian pemekaran kecamatan. Sedangkan DPMD PPU juga telah menyiapkan kajian pemekaran desa,” terangnya.
Nicko menyatakan, Pemkab PPU akan melakukan pemekaran wilayah lantaran Kecamatan Sepaku nantinya bakal keluar daerah wilayah administrasi PPU dan menjadi wilayah Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN).
“Kalau Kecamatan Sepaku nanti resmi keluar wilayah PPU, maka jumlah kecamatan tinggal tiga. Sedangkan aturan yang baru mengharuskan lima kecamatan untuk berdirinya kabupaten,” tandasnya. (Adv)