Kaltimkita.com, BALIKPAPAN– Unit Buser Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu setelah menerima laporan dari masyarakat. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Suderajat, menjelaskan bahwa laporan masyarakat yang diterima oleh Polsek Balikpapan Timur tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana narkoba yang melibatkan seorang pria berinisial SR (20), yang bekerja sebagai karyawan swasta dan bertempat tinggal di Balikpapan Selatan. "SR diduga berperan sebagai kurir narkoba," kata Kapolsek, Sabtu (25/1/2025) siang.
Jajat menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis malam, 23 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WITA. Anggota Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur yang mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika di Jalan Gunung Tembak, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, segera melakukan penyelidikan.
Saat berada di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam. Setelah berlari menghindari petugas, pria tersebut berhasil diamankan.
"Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1,10 gram yang disembunyikan dalam tas berwarna hitam di dalam kotak rokok," kata Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket sabu seberat 1,10 gram, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.
Saat diinterogasi, SR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama AS, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek mengungkapkan bahwa terduga pelaku telah melanggar Pasal 132 subsider 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi pidana dengan hukuman penjara paling sedikit 4 tahun.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau kepada seluruh warga untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkoba. Laporan bisa disampaikan melalui nomor 110 atau ke kantor polisi terdekat. (bie)