Kaltimkita.com, SAMARINDA - Tak habis akal cara pelaku kejahatan narkotika untuk menyelundupkan barang haram tersebut agar dapat lolos dari endusan pihak berwajib.
Seperti halnya yang dilakukan perempuan berinisial FR (42). Dia berupaya menyelundupkan sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda.
Untuk mengelabui petugas, dia menyimpan sabu dalam masakan daging gulai. Jumlahnya 14 poket, seberat 42 gram. Beruntung digagalkan petugas, dan kini FR harus berurusan dengan hukum.
Pengungkapan kasus bermula saat FR hendak mengantarkan makanan yang ditujukan kepada salah seorang napi berinisial IB (43), Rabu (13/7/2022) sore.
FR menitipkan makanan kepada petugas. Saat pemeriksaan, petugas yang curiga membelah daging gulai dan menemukan sabu belasan poket sabu berukuran sedang.
“Sabu disembunyikan di dalam daging gulai. Saat kita melakukan pembelahan terhadap daging itu, ditemukan 14 poket sabu berukuran sedang dengan berat 42 gram,” kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Hidayat.
Dari temuan tersebut, pihak Lapas berkoordinasi dengan Satreskoba Polresta Samarinda untuk menindaklanjuti. “Kami sudah hubungi pihak Satreskoba Samarinda untuk menindaklanjuti temuan ini,” ungkapnya.
Terpisah, Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Dolly mengatakan, pihaknya telah menjemput FR guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini masih tahap penyelidikan. Terhadap napi yang menerima ini nanti kita akan melakukan pemeriksaan juga,” pungkas Rido. (an)