Tulis & Tekan Enter
images

HN ditangkap polisi sehari setelah melancarkan aksi pencurian

Cuma Butuh Sehari, Polisi Ungkap Kasus Pembobolan di Balikpapan Utara

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN-Tim Batman Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara cuma butuh waktu sehari untuk mengungkap kasus pembobolan sebuah toko di Jalan Mulawarman III B, Transad, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, yang terjadi pada 7 Maret 2024 kemarin.

Pada 8 Maret, polisi berhasil meringkus HN (27), terduga pelaku pembobolan toko. 

HN ditangkap di rumahnya, yang masih berada di satu RT dengan toko yang dia bobol.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko menerangkan aksi pembobolan tersebut kali pertama diketahui pemilik toko. Saat hendak membuka toko pemilik mendapati jendela tokonya terbuka. 

Melihat jendela toko dalam keadaan terbuka, pemilik toko menyadari ada yang tidak beres di tokonya. 

"Setelah diperiksa, ternyata ada barang yang hilang, yakni mesin las portabel. Kondisi jendela pada toko juga rusak akibat dibuka paksa oleh pelaku," kata Singgih, Jumat (22/3/2024). 

Sadar menjadi korban pencurian, pemilik toko lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Balikpapan Utara.

“Tim Opsnal yang menerima laporan saat itu juga langsung menuju lokasi kejadian. Di sana, tim mengumpulkan sejumlah petunjuk," ujarnya. 

Tim Opsnal pun berhasil meringkus pelaku berinisial HN (27) yang tinggal tak jauh dari lokasi pencurian, sehari setelah melancarkan aksinya. 

Selain menangkap HN, polisi juga turut menyita satu unit Portable Las Kemppi hasil curian senilai Rp 5.500.000 yang belum sempat dijual pelaku. 

Singgih menyebut, sebelum melancarkan aksinya pria kelahiran Palopo, itu lebih dulu mengintai situasi toko. Saat kondisi sepi, pelaku yang hanya bermodal sebilah kayu tersebut kemudian masuk ke dalam toko dengan mencongkel jendela samping.

Polisi menjerat HN dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (bie)


TAG

Tinggalkan Komentar