Tulis & Tekan Enter
images

Curi Motor, AS Diringkus Polisi Dua Jam Setelah Beraksi

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – AS (35), harus menjalani sebagian hidupnya di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah nekat melakukan aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Ia diringkus oleh jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, 2 jam setelah kasusnya viral di media sosial (medsos), pada Jumat (17/9/2021) siang.

Kasubdit Jatanras Polda Kaltim Kompol Aris Cai menjelaskan, pelaku beraksi sekira pukul 13.00 Wita di kawasan gunung Malang Gang Sahabat 1 RT 57, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota. 

Saat itu ia membawa kabur sepeda motor jenis Honda Scoopy bernomor polisi KT 6095 LV warna merah milik korban bernama Fachrur Rodji (35) yang di parkir depan rumah.

"Pelaku pantau situasi dulu. Saat sudah sepi ia beraksi dengan cara masuk dalam rumah korban dan mengambil kunci motor," kata Aris, Jumat (17/9) malam.

Mengetahui motornya hilang, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Korban juga memposting pencurian yang dialaminya di medsos yang kemudian ditanggapi oleh anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim.

Tim kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya dua jam setelah Kejadian pencurian sekira pukul 15.00 Wita, identitas pelaku berinisial AS (35) diketahui. Polisi pun melacak keberadaan beserta barang bukti motor hasil kejahatannya.

"Setelah dilacak posisi pelaku diketahui berada di Jalan Mulawarman, Manggar, Balikpapan Timur. Dan kami langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang buktinya," ungkap Aris.

Dari tangan AS polisi mendapati dua unit sepeda motor Honda Scoopy hasil kejahatan. Setelah dilakukan pemeriksaan satu unit motor lainnya bernomor polisi KT 6390 LU merupakan hasil curian pada Minggu (5/9/2021) malam sekira pukul 23.00 Wita di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota.

"Pelaku selanjutnya kami bawa dan amankan beserta barang bukti dua unit sepeda motor Honda Scoopy ke Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar