Kaltimkita.com, Balikpapan - Sat Reskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria berinisial MA (20) di Pelabuhan Feri Kariangau.
Ia diringkus Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan karena membawa kabur sebuah sepeda motor milik seseorang tamu di salah satu guest house.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, menjelaskan awalnha pelaku menemukan sebuah kunci motor di loby guest house tempat ia menginap.
"Korban dan pelaku ini tidak saling mengenal. Mereka menginap di tempat yang sama. Saat akan chek out pelaku menemukan kunci korban dikursi loby," kata Kompol Agus, Senin (27/7).
Usai menemukan kunci tersebut, pelaku menuju arah parkiran, dan menemukan ada dua motor Yamaha NMax. Namun, pelalu tidak langsung mengambilnya.
"Malam harinya baru pelaku kembali ke guest house tersebut dan mengambil satu unit motor NMax dengan Nopol KT 6937 YI. Kebetulan kuncinya pas," ujar Kompol Agus.
Setelah itu, pelaku langsung pergi bersama dengan motor tersebut. Sementara korban yang mengetahui kendaraannya hilang melaporkan ke pihak kepolisian.
"Laporan itu langsung ditindaklanjuti dan dilakukan pengejaran terhadap pelaku. Personil kami bagi ke tempat-tempat atau pintu keluar Balikpapan. Dan pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Fery Kariangau. Kendaraan akan di bawa keluar Balikpapan," pungkas Agus.
Ditemui di Mapolresta Balikpapan, Pelaku MA mengaku sebenarnya ingin mengembalikan kunci tersebut. Namun, tiba-tiba saja muncul keinginan untuk mengambilnya.
"Awalnya mau chek out. Hanya saja kebetulan dapat kunci dikursi loby, akhirnya saya ambil. Tapi setelah itu saya mau kembalikan, tapi ada bisikan ghaib. Makanya saya nekat saja," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. (tim)