Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dampak pandemi Covid-19 tak melulu soal kesehatan, kehidupan sosial, dan ekonomi.
Faktanya, keharmonisan rumah tangga ikut terpengaruh. Yang pada ujungnya mereka melakukan perceraian di Pengadilan Agama.
Di Kota Balikpapan, sepanjang tahun 2021 ini perkara cerai yang masuk di Pengadilan Agama sebanyak 717.
Tahun sebelumnya dalam posisi bulan yang sama sekitar 600 perkara. Artinya ada peningkatan lebih kurang 100 perkara.
"Dengan adanya pandemi ini semakin memperburuk, meningkatkan banyaknya orang bercerai. Usia yang paling besar itu antara 20-35 tahun," kata Humas Pengadilan Agama Kota Balikpapan, Abdul Manaf, belum lama ini.
Dari jumlah tersebut, yang paling banyak adalah cerai gugat. Yakni Istri yang mengajukan ke Pengadilan Agama untuk bercerai dengan suaminya.
Kemudian cerai talak, yakni suami yang mengajukan ke Pengadilan Agama untuk bercerai dengan istrinya.
"Terbesar cerai gugat. Kurang lebih tujuh banding tiga," ungkapnya.
Penyebab lain yang membuat angka perkara cerai di Balikpapan meningkat adalah gangguan pihak ketiga.
"Pihak ketiga ini terbagi dua. Misalnya ada dari salah satu pihak ada mempunyai pasangan lain. Bisa juga pihak ketiga ini gangguan dari rumah tangga itu sendiri, dari mertua, orang tua dan lainnya," tutur Abdul Manaf.
Selanjutnya usia yang belum matang, atau belum mencapai usia 19 tahun bagi laki-laki dan juga perempuan.
Namun tetap dilangsungkan pernikahan karena ada hal-hal yang sudah mendesak. Dengan adanya dispensasi dari pengadilan agama.
"Ini sangat rentan perceraian karena belum matang usianya," pungkasnya. (an)