KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Koordinator Sub Bagian Akademik Poltekba Ariawan Kusuma mengatakan para calon mahasiswa yang telah diterima di Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba) untuk bisa benar-benar memberikan data valid perihal klasifikasi uang kuliah tunggal (UKT).
Dikatakan saat ini rata-rata para calon mahasiswa belum begitu paham perihal UKT. Mengingat penentuan UKT dilakukan setelah calon mahasiswa dinyatakan lulus baik seleksi nasional maupun internal.
Ya di Poltekba, klasifikasi UKT memang terbagi menjadi lima kelompok. Mulai dari kelompok 1, kelompok 2, kelompok 3, kelompok 4 hingga kelompok 5. Biasanya, Ariawan Kusuma menambahkan kelompok 1 dan 2 yang paling sering banyak kekeliruan.
”Kelompok 1 dan kelompok 2 itu merupakan spesifikasi buat calon mahasiswa kurang mampu. Jadi kelompok ini benar-benar sesuai kriteria,” kata Ariawan Kusuma kepada KaltimKita.com, Rabu (28/4/2021).
Ya untuk UKT kelompok 1 besarannya yakni Rp 500 Ribu, kelompok 2 dengan Rp 1 Juta serta kelompok 3 hingga 5 dengan biaya yang bervariasi sesuai dengan program studi yang diambil.
“Jadi calon mahasiswa sebaiknya mengukur keadaan dan situasi ekonominya. Jika memang tidak sesuai kriteria, sebaiknya tidak memilih di kelompok 1 dan kelompok 2. Kecuali memang dia memenuhi syarat. Karena saat verifikasi pasti tidak lolos,“ jelasnya.
Untuk syarat kelompok 1 dan 2, kata dia harus memiliki kartu keterangan tidak mampu, Kartu Keluarga Pra Sejahtera dari Kemensos hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP).
”Kuota untuk kelompok 1 dan 2 juga terbatas. Masing-masing hanya 5 persen dari jumlah calon mahasiswa yang diterima setiap tahunnya. Jadi benar-benar selektif dan yang benar-benar membutuhkan,“ pungkasnya. (and)