Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Lantaran tak memiliki uang untuk menikmati minuman keras (miras), seorang remaja di Balikpapan nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
Sayang, aksi kejahatan yang dilakukan pria pengangguran berinisial AM (20), warga Jalan Wolter Monginsiddi, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat itu terendus oleh polisi, yang kemudian mengirimnya ke penjara.
Selain AM, polisi juga mengaman seorang pria lainnya dalam kasus ini, yakni DMS (22). Pria yang tinggal di Jalan Negara Basuki Rachmad RT 04 Kelurahan Tangin Baru, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara itu sebagai penadah.
Ditemui di Polsek Balikpapan Barat belum lama ini, AM mengaku jika dirinya nekat mencuri motor untuk membeli minuman keras. "Mau pesta miras," katanya.
Sementara DMS (penadah) mengaku tidak tidak tahu jika motor yang dibelinya tersebut hasil kejahatan. "Saya tidak tahu pak. Saya ditawarin teman. Katanya ada motor ini, mau beli kah. Terus saya tawar," akunya.
Kini keduanya harus menginap dibalik jeruji besi tahanan Polsek Balikpapan Barat. Polisi menangkap keduanya pada 2 Februari 2021 lalu saat melakukan transaksi di wilayah Sepaku.
Sehari sebelumnya, pada 1 Februari 2021 di Jalan Wolter Monginsiddi, Gang Keluarga RT 49 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, AM melihat sebuah motor yang sedang terparkir.
Disaat bersamaan, ia melihat seorang anak bermain kunci sepeda motor. Kemudian AM langsung mengambil kunci motor itu dari tangan anak tersebut dan membawa kabur sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah.
"Modusnya cukup nekat dan berani, karena kejadiannya pada saat kunci motor ini dimainin oleh anak yang punya motor di depan rumah. Kemudian direbut oleh pelaku dan motor dibawa lari," ungkap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi saat konfrensi pers, Kamis (4/2/2021.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, menunjukan barang bukti
Polisi yang menerima laporan dari korban langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hanya berselang sehari setelah kejadian, pelaku AM langsung ditangkap bersama dengan penadah.
"Sempat dijual juga, ini ada barangbuktinya uang Rp 1,5 Juta sisa hasil penjualannya. Pelaku ditangkap di PPU," pungkasnya. (an)