Tulis & Tekan Enter
images

Puryadi

Dewan Dorong Pemkot Tindak Tegas Kendaraan Berat yang Langgar Jam Edar

KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Aturan tentang jam edar kendaraan bermuatan besar atau truk/tronton di kawasan kota telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2016. Hal ini jadi sorotan Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Puryadi. 

Pasalnya selama ini masih banyak kendaraan bermuatan besar yang melintas di jalan-jalan kota, di luar jam operasional. Sesuai Perwali tersebut, truk/tronton yang 20 feet tetap tidak boleh beredar di pukul 06.30 Wita sampai 09.00 Wita dan di 15.00 Wita sampai 18.00 Wita. Sementara untuk kendaraan diatas 40 feet dilarang beredar dari pukul 06.00 Wita sampai 21.00 Wita.

Ia mengatakan, pengawasan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait masih sangat kurang. Itulah mengapa pelanggaran jam eiger tersebut terjadi. "Karena kurangnya pengawasan ini kendaraan tersebut bebas melintas. Bahkan memasuki kawasan kota pada jam-jam sibuk," ungkapnya. 

Terlebih ketika kendaraan bermuatan berat itu melintas di kawasan yang rawan kecelakaan, seperti titik nol Muara Rapak. Tanjakan tersebut Sudah beberapa kali menjadi saksi kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan berat. 

Itu sebabnya pihaknya mendorong agar Pemerintah Kota Balikpapan memperketat pengawasan lagi. Yang tidak kalah penting, menurutnya pemerintah baiknya melakukan pemasangan rambu larangan bagi kendaraan berat agar lebih jelas penerapan jam operasional tersebut. 

Walaupun pemerintah telah memberikan kelonggaran untuk truk bermuatan bahan pokok, dengan tujuan agar tidak mengganggu distribusi. Namun, ketegasan untuk kendaraan selain yang dikecualikan tetaplah harus dilakukan. "Karena kita bisa lihat truk besar dengan muatan lain juga ikut melintas. Ini harusnya ditertibkan," serunya. 

Ia berharap untuk angkutan bermuatan berat selain bahan pokok yang melanggar jam operasional dapat ditindak tegas. "Sehingga walaupun ada kelonggaran buat kendaraan pengangkut kebutuhan pokok, jika ada yang melanggar selain itu harus tetap ditindak dengan tegas," tandasnya. (efa)


TAG

Tinggalkan Komentar