Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H. Syarifuddin Oddang menyoroti lemahnya saat ini pengawasan Pemerintah Kota Balikpapan melalui kinerja setiap Kecamatan dan Kelurahan yang ada di Balikpapan.
Ya, hal itu disampaikannya, disebabkan banyaknya bangunan-bangunan yang masih saja berdiri tidak menaati aturan yang berlaku di Kota Beriman. Maka dari itu, Dewan tiga periode ini mendorong agar Kecamatan dan Kelurahan wajib proaktif untuk turun ke lapangan guna mengantisipasi adanya kegiatan pembangunan yang melanggar, dan bisa berdampak terhadap lingkungan hingga membahayakan warga sekitar.
"Di kelurahan itu kan ada trantib dan lain-lainnya. Mereka harus keliling, jangan nongkrong dan bukan menunggu di kantor saja, tapi harus proaktif. Sehingga tidak terjadi ada bangunan-bangunan yang memang menggangu situasi lingkungan," tegasnya kepada media, beberapa hari yang lalu.
Kemudian, menurut pria yang karib disapa Oddang itu, bahwa secara aturan baku sudah ada standar izin dalam hal membangun. Hanya saja, kata dia, tinggal proses penerapannya di lapangan.
"Dari awal kan sudah ada sosialisasinya semua yang terkait dengan lingkungan. Jadi gak mungkin ucuk-ucuk langsung membangun. Kalau memang ada izinnya seperti itu, berarti pasti ditinjau kembali," terangnya.
Menurutnya, pihak Pemkot sebagai pemegang perizinan harus melakukan tindak pencegahan jika ada bangunan yang berpotensi berdampak ke lingkungan, dan tidak terus merugikan secara berulang.
"Nanti masyarakat membangun baru diributkan. Nah, seharusnya pada saat membangun yang tidak mematuhi, ya harus ditegur. Sehingga bangunan yang sudah dibangun tidak dibongkar lagi," ucapnya.
"Dan seharusnya pihak RT dan Kelurahan tanggap. Apalagi kalau ada kegiatan membangun pasti terlihat. Kan bisa dilihat kalau lahan itu rawan kalau mendirikan bangunan perumahan dan sebagainya," sambungnya.
Oddang menambahkan, bahwa betapa pentingnya Pemerintah se-tempat agar lebih tegas dalam menerapkan pengawasan atas peraturan Daerah. Pun begitu, terhadap kualitas bangunan walaupun sudah menjalankan izin dalam membangun.
"Jadi harus kembali lagi agar suatu kebijakan dan aturan itu dijalankan dengan benar. Dan yang membangun diperiksa juga bagaimana kualitas daripada bangunan itu sendiri, sehingga nanti tidak terjadi apa-apa terhadap lingkungan masyarakat yang ada di sekitar," tutupnya. (lex)