Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kedatangan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan ke kantor PT Pelindo IV (Persero) cabang Balikpapan di kawasan Pelabuhan Semayang, Jalan Yoes Sudarso, Rabu (24/2/2021) hanya sekedar mencocokkan dokumen.
Dalam hal ini dokumen yang disita oleh Kejari di PT Kaltim Karingau Terminal (KKT) selaku pengelola Terminal Peti Kemas Kariangau pada 9 Februari 2021 lalu. Menyusul adanya aktivitas bongkar buat batu di pelabuhan tersebut.
General Manager (GM) Pelindo lV cabang Balikpapan H Iwan Sjarifuddin mengatakan, di Pelindo pihak Kejaksaan ingin melengkapi terkait dokumen-dokumen dari kegiatan yang ada di KKT.
"Beliau ingin mencocokan dokumen yang ada di KKT dan Pelind. Yang ditanyakan tadi adalah manajemen fee yang diserahkan ke Pelindo, jadi beliau mencocokkan antara yang ada di KKT dengan yang di Pelindo," katanya.
Iwan menyebut, dalam perjanjian pembentukan KKT sebelumnya disebutkan adanya manajemen fee yang wajib diberikan kepada Pelindo IV selaku pemegang saham.
Lantaran aktivitas Pelabuhan Peti Kemas berpindah ke Pelabuhan Peti Kemas Kariangau yang dikelola KKT.
“Dalam perjanjian itu, pembentukan KKT dengan adanya berpindah market share dari Pelabuhan Semayang ke KKT, maka KKT harus memberikan manajemen fee sebesar 10 persen kepada Pelindo kemudian ada pendapatan tetap ke Provinsi Kaltim itu sebesar 3 persen,” ungkapnya.
Ditanya soal dokumen yang disita pihak kejaksaan, Iwan memastikan tidak ada. Sebab menurutnya kejaksaan hanya mencocokkan data dari berkas yang disita sebelumnya saat penggeladahan di KKT.
"Tidak ada penyitaan dokumen. Mereka hanya mencocokkan dokumen yang di sana dengan yang di sini, jadi kami copy-kan. Tidak banyak. Berkas tahun 2018," pungkasnya. (an)