Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 menyeret mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, SY, ke meja hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan resmi menetapkan dan menahan SY usai mengantongi bukti yang dinilai cukup.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, menjelaskan bahwa SY diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen di KPU Balikpapan pada periode 2019–2022.
Dana hibah yang menjadi sumber perkara ini berasal dari Pemerintah Kota Balikpapan, dengan total Rp53 miliar yang dicairkan dalam dua tahap yaitu Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar, terutama pada kegiatan Pilkada 2020.
“Penyimpangan tersebut meliputi pembuatan pertanggungjawaban fiktif, penyalahgunaan dana, dan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Dony, Senin (11/8/2025).
Dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SY terancam pidana seumur hidup atau penjara empat hingga 20 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.
Masa penahanan pertama akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 Agustus. Hingga kini, penyidik telah memeriksa hampir 100 saksi, baik dari internal KPU maupun pihak luar seperti penyedia barang dan mitra kerja.
"Kejari juga membuka peluang menetapkan tersangka lain jika ada bukti baru," tegasnya.
Dony menambahkan, SY telah pensiun dan tidak lagi aktif di KPU. Proses penyidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak sebelum dirinya menjabat pada 2024.
“Penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak sebelum saya menjabat, dan kami berkomitmen menuntaskannya,” tutupnya. (lex)