Tulis & Tekan Enter
images

Pedoman Publisher Rights diluncurkan guna mewujudkan jurnalisme berkualitas. Foto: Antara

Diluncurkan, Pedoman Publisher Rights untuk Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Kaltimkita.com, JAKARTA- Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) meluncurkan Pedoman Publisher Rights di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Senin (10/3/2025).

Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo mengatakan penyusunan Pedoman Publisher Rights ini dilakukan sejak Oktober, selang sebulan setelah komite terbentuk pada September. Mereka meminta berbagai aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari Komdigi, komunitas pers hingga platform digital.

"Mulai bulan Oktober kami menyusun draft dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Kami diskusi cukup panjang dan sampai Jumat kemarin kami masih melakukan pleno. Jadi sebelum pukul 00.00 WIB (sabtu) Alhamdulillah kami bisa menyetujui dan akhirnya Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas sudah selesai dan insya Allah hari ini akan diluncurkan kita bersama-sama," papar Suprapto saat memberikan kata sambutan.

Dengan diluncurkan Pedoman Publishing Right ini diharapkan tercipta kerjasama lebih baik antara komite, pemerintah, perusahaan pers, dan platform digital. Sehingga tujuan dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya bisa terwujud.

"Jadi ini sifatnya panduan dan kemudian tentu kita perlu kolaborasi dan ke depan kami berharap, komite berharap, perusahaan-perusahaan pers ya silahkan mengajukan untuk bekerja sama, kami komite siap memfasilitasi, siap menjembatani karena kami adalah dalam posisi sebagai media, mediator, penghubung antara platform digital dan perusahaan pers," kata Suprapto.

Dalam kesempatan yang sama, Wamenkomdigi Nezar Patria menyampaikan apresiasi atas kerja keras Komite KTP2JD dalam menyelesaikan Pedoman Publisher Rights. Menurutnya peluncuran pedoman ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan amanat Perpres No 32 Tahun 2024 yang menciptakan ekosistem kolaborasi yang adil dan berkelanjutan antara platform digital dengan platform besar.

"Pendoman ini bukan cuma menjadi dasar hukum, tapi juga simbol komitmen bersama kita untuk memastikan jurnalisme berkualitas bisa terus hadir, dan tetap hidup di tengah distrupsi digital," ujar Nezar.

Lebih lanjut Wamenkomdigi mengatakan Pedoman Publishing Rights ini memang belum sempurna. Pun begitu sudah terbaik yang dihasilkan saat ini.

"Semoga dengan pedoman ini kita bisa memajukan lanskap ruang digital kita dengan menjaga informasi yang sehat tetap bisa terus eksis, jurnalisme berkualitas terus bisa dominan dan mewarnai jagat digital di Indonesia," pungkasnya. (det)


TAG Nasional

Tinggalkan Komentar