Tulis & Tekan Enter
images

Mantan bos Petral, Bambang Irianto

KPK Usut Lagi Kasus Eks Bos Petral

Kaltimkita.com, JAKARTA - KPK kembali memanggil mantan bos Petral, yakni Bambang Irianto. KPK menjelaskan alasan kembali mengusut kasus dugaan kasus korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, dalam kasus itu, penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa saksi hingga mengumpulkan barang bukti. Dia juga menyampaikan belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus itu.

"Kenapa tidak ditahan? Karena penahanan menjadi kewenangan penyidik," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

"Penyidik tentunya masih memerlukan waktu untuk memeriksa saksi, untuk mengumpulkan alat bukti, memperkuat alat bukti yang ada, dan pada waktunya nanti akan dilakukan penahanan terhadap tersangka-tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK tiba-tiba memanggil eks bos Petral, Bambang Irianto, dalam perkara dugaan mafia migas. Terakhir kali, KPK membuka lembaran perkara ini pada 2022.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero) dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral)," ucap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Senin (10/3).

Nama Bambang Irianto diperiksa dalam kapasitas sebagai VP Trading Pertamina Energy Services Pte Ltd periode 2009-2012 sekaligus sebagai Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd periode 2012-2015. Pemeriksaan terhadap Bambang Irianto dilaksanakan di gedung Merah Putih KPK.

Tessa mengatakan Bambang Irianto tidak ditahan setelah diperiksa hari ini. Pemeriksaan Bambang selesai pukul 11.00 WIB. (det)


TAG

Tinggalkan Komentar