Kaltimkita.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta terkait delapan pengaduan tentang kriteria usia dalam PPDB DKI Jakarta dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis, (25/6) kemarin.
KPAI meminta penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan jajarannya terkait pengaduan keberatan atas penggunaan usia dari tua ke muda yang menjadi kebijakan Disdik DKI Jakarta.
KPAI mempertanyakan, mengapa tidak diurut berdasarkan jarak rumah ke sekolah, tetapi mengunakan usia tua ke muda.
Hasil pertemuan secara rinci akan disampaikan dalam konprensi pers catatan dan analisis KPAI terkait pengaduan pelaksanaan PPDB sistem zonasi dari berbagai daerah di Indonesia yang dipantau KPAI, tidak hanya PPDB DKI Jakarta saja. Konpers akan dilakukan pada Senin (29/6).
Beberapa kesimpulan dari pertemuan KPAI dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang perlu diapresiasi, diantaranya adalah Disdik DKI Jakarta akan memenuhi hak atas pendidikan anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri akibat kebijakan usia dalam PPDB 2020 ini.
Untuk yang tidak mampu secara ekonomi ke sekolah swasta, maka Disdik akan memberikan bantuan melalui skema KJP (Kartu Jakarta Pintar).
Poin kedua, Disdik DKI Jakarta akan mengevaluasi kebijakan PPDB nya, namun untuk perbaikan dan pelaksanaan tahun depan, bukan PPDB tahun 2020 dan terakhir Disdik akan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terkait kebijakan usia dalam PPDB 2020.
”KPAI akan terus memantau perkembangan pelaksanaan PPDB 2020 dari berbagai daerah dan akan terus membuka pengaduan PPDB secara langsung maupun daring hingga berakhirnya PPDB tahun 2020,” jelas Retno. (tim)