Kaltimkita.com, PENAJAM- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membantu mengatasi kekurangan tenaga guru di sejumlah sekolah di Kabupaten PPU.
Kepala Disdikpora PPU Andi Singkerru mengatakan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menambah guru, seperti aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, termasuk tenaga honorer.
“Jadi kewenangan ini mengacu pada aturan di Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, yang memang melarang pengangkatan pegawai di luar skema nasional. Jika kita melanggar, bisa terkena sanksi,” kata Andi Singkerru, Senin (4/8/2025).
Sejak Januari hingga pertengahan tahun 2025, ada 38 guru di PPU telah memasuki usia pensiun. Sementara itu, pengangkatan guru melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun CPNS masih sangat terbatas.
Untuk mengatasi kekurangan guru tersebut, kata Andi Singkerru, sejumlah guru di sekolah pelosok harus merangkap mengajar lebih dari satu kelas. Kondisi ini, tidak optimal dan berdampak pada efektivitas pembelajaran.
“Ada beberapa sekolah, satu guru bisa menangani tiga kelas kosong. Itu yang saat ini kami hadapi. Saya pun pernah mengalami saat mengajar dulu,” ujarnya.
Disdikpora PPU, berupaya menyampaikan kondisi ini ke pemerintah pusat agar ada kebijakan khusus yang memberi ruang bagi daerah untuk memenuhi kebutuhan tenaga guru di lapangan.
“Kami sudah menyampaikan ke kementerian, tapi karena menyangkut regulasi nasional, tentu butuh proses. Pendidikan tidak bisa menunggu. Harus ada kebijakan yang memberi solusi nyata,” tandasnya. (adv)


