Tulis & Tekan Enter
images

Catur saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Balikpapan

Disebut Terlibat Jaringan Narkoba Lapas Balikpapan, Kuasa Hukum Catur Ajukan Eksepsi

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Tim pembela hukum Catur Adi Prianto, terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Lapas Balikpapan, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keputusan ini menyusul ketidaksetujuan mereka terhadap substansi dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (23/7/2025).

Anisa Ul Mahmudah selaku kuasa hukum Catur, menilai tuduhan terhadap kliennya sebagai bagian dari jaringan narkoba tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut, dakwaan yang menyebut kliennya terlibat dalam permufakatan jahat peredaran sabu seberat lebih dari satu kilogram tidak disertai bukti kepemilikan yang jelas.

“Dalam hukum, menyatakan seseorang sebagai pemilik narkoba harus berdasar. Harus jelas asal barang, di mana ditemukan, dan siapa yang menguasainya. Sampai sekarang, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan barang itu milik Catur,” tegas Anisa kepada media usai sidang.

Menurutnya, seluruh dakwaan terhadap Catur hanya mengandalkan keterangan saksi, tanpa disertai bukti fisik atau rekaman komunikasi yang bisa menguatkan dugaan keterlibatan.

Lebih jauh, Anisa juga membantah keras tuduhan bahwa kunjungan Catur ke Lapas Balikpapan merupakan bagian dari aktivitas transaksi narkoba. Ia menjelaskan bahwa kehadiran kliennya ke dalam lapas hanya untuk menjenguk teman, tanpa ada kaitan dengan aktivitas ilegal.

“Tidak ada bukti transaksi, tidak ada dokumentasi yang menunjukkan adanya komunikasi terkait peredaran narkoba. Hanya asumsi semata,” ujarnya.

Menanggapi tudingan bahwa Catur berperan sebagai pengendali peredaran sabu dari dalam lapas, Anisa meminta penjelasan rinci dari pihak JPU.

“Kalau memang disebut pengendali, bentuk kendalinya seperti apa? Apakah dia yang mendistribusikan, mengarahkan, atau menyuplai? Semua itu harus dibuktikan. Sampai sekarang belum ada yang bisa menguatkan klaim tersebut,” tandasnya.

Anisa memastikan seluruh keberatan tersebut akan dituangkan secara lengkap dalam eksepsi yang bakal dibacakan pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, JPU menuding Catur terlibat dalam jaringan narkoba bersama dua orang lainnya, dengan dakwaan pelanggaran Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. (lex)



Tinggalkan Komentar