Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Sosok Catur Adi Prianto, seorang mantan Direktur Club Sepakbola Persiba akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada Rabu (23/7/2025).
Sidang yang digelar sekitar pukul 12.00 wita itu, dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Eka Rahayu.
Untuk diketahui, Catur yang merupakan eks Direktur Persiba Balikpapan, sempat menjadi sorotan publik. Kiprahnya yang dulu berada di dunia sepak bola akhirnya pudar, setelah kasus yang menimpa dirinya. Catur kini didakwa atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Siswanto bersama dua anggota hakim lainnya, Catur tidak sendirian. Ia disidangkan bersama empat terdakwa lain yang diduga turut terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.
JPU memaparkan bahwa Catur bersama dua orang lain, yakni Eko Setiawan dan Syapriyanto, diduga melakukan permufakatan jahat terkait transaksi narkotika jenis sabu. Ketiganya disebut menjalankan operasi dari dalam Lapas Balikpapan sejak akhir Januari hingga Februari 2025. Perbuatan itu di Lapas Kelas IIA Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Eka menerangkan, terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Disebutkan pula, jumlah narkotika yang terlibat dalam perkara ini melebihi ambang batas berat, yakni lebih dari satu kilogram atau lebih dari lima gram jika dalam bentuk bukan tanaman.
"Dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram," lanjut Eka saat membacakan dakwaannya.
Atas perbuatannya, Catur didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah dakwaan itu dibacakan JPU, Majelis hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa bersama penasehat hukumnya untuk menanggapi berkas dakwaan tersebut.
Usai mendengar dakwaan, Catur menyampaikan keberatannya di hadapan majelis hakim.
“Saya keberatan, Yang Mulia,” ujar Catur singkat, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Penasihat hukum Catur, Anisa Ul Mahmudah, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan untuk mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa. (lex)