Tulis & Tekan Enter
images

Dishub Samarinda Akan Bertindak Tegas, Kendaraan Besar Bermuatan Dilarang Parkir di Tepi Jalan

Kaltimkita.com, SAMARINDA- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda akan bertindak tegas terhadap kendaraan besar bermuatan yang kerap parkir di tepi jalan hingga berhari-hari. Kendaraan beserta gandengannya, harus segera dipindahkan, atau bakal kena tilang. 

Di ibu kota Provinsi Kaltim, masih banyak terlihat kendaraan besar bermuatan seperti truk dan kontainer yang parkir di tepi jalan. Bahkan sampai ditinggal berhari-hari tanpa penjagaan pengemudi atau pemiliknya.

Utamanya ruas jalan dekat area perindustrian dan pergudangan. Seperti Jalan IR Sutami, PM Noor, hingga kawasan dekat pelabuhan di Palaran. Sementara kawasan itu punya volume lalu lintas kendaraan yang cukup besar. 

Keberadaan kendaraan bermuatan itu cukup membahayakan. Selain mempersempit ruas jalan, juga berpotensi menimbulkan bahaya bagi masyarakat dan pengendara lain. Misal pengendara motor menabrak kontainer parkir. 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda sebetulnya sudah geram sejak tahun lalu. Dan ketika itu, sempat berencana untuk penyediaan lahan parkir bagi kontainer. Namun sampai saat ini masih dalam pembahasan. 

Dishub Samarinda kemudian memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti PUPR, BPKAD, lurah, camat, dan Satlantas, juga perusahaan dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI). 

Hotmarulitua Manalu

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan, pihaknya bersama Satlantas selama ini cukup kesulitan dalam melakukan penindakan. Sebab ketika hendak ditilang, tidak ada sopir atau pemilik kendaraan yang stand by di kendaraan. 

"Kita melihat banyaknya gandengan-gandengan yang ditinggalkan, sehingga pada saat ada berita acara penilangan, itu tidak ada yang tanda tangan. Kalau tidak ada driver siapa yang bisa tanda tangan kan," jelas Manalu usai agenda pada Rabu, (23/10/2024). 

"Sebab, banyak kejadian ketika gandengan berada di tepi jalan, ditabrak, meski tidak 100 persen gara-gara itu. Tapi ada kendaraan bermotor pengguna jalan yang menjadi korban. Sehingga keselamatan rakyat jadi hukum tertinggi," tambahnya. 

Dishub sendiri tidak punya kewenangan untuk melakukan penilangan. Sehingga bekerja sama dengan Satlantas. Sementara jika Dishub melakukan penggembosan, bisa berdampak pada kendaraan yang oleng dan semakin membahayakan. 

Dalam pertemuan kesekian kalinya itu, Dishub menerima berbagai masukan sebagai solusi atas kendaraan bermuatan besar yang patkir di tepi jalan itu. Setidaknya memuat 6 poin dalam berita acara kesepakatan. 

1. Bagi Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan agar tidak parkir di daerah larangan parkir.

2. Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan Tidak boleh Parkir di sempadan jalan (badan jalan, bahu jalan dan trotoar jalan)

3. Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan hanya boleh parkir di daerah yang sudah di tetapkan yang dilengkapi dengan rambu parkir dan akan melakukan pemasangan alat stiker pemantul Cahaya (reflector) sesuai aturan yang berlaku pada peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat No. XP.3996/AJ.502/DRID/2019.

4. Pelanggaran parkir Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan bersedia untuk diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku apabila tidak segera memindahkan kendaraan dan gandengannya.

5. Seluruh peserta rapat menyetujui penerapan penertiban dengan sanksi pelanggaran parkir sesuai peraturan yang berlaku dan segera memindahkan kendaraan tersebut.

6. Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran parkir adalah berupa Penindakan dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda dan Penilangan dari Satlantas Polresta Samarinda.

Manalu menyebut, seluruh pihak yang hadir akan membantu dalam pengawasan. Sehingga setiap menemukan truk atau kontainer parkir sembarangan, bisa segera melaporkan ke grup koordinasi. Lalu Satlantas akan menilang. 

"Nanti akan bekerja sama dengan pusat pelayaran akan dicari transportirnya siapa, barangnya milik siapa, lalu teman-teman Satlantas akan melakukan penilangan."

Manalu juga mengimbau kepada seluruh penanggungjawab kendaraan bermuatan besar yang masih parkir di tepi jalan, agar segera memindahkan kendaraannya. Atau akan kena tilang. Enam poin itu berlaku mulai hari ini. 

"Segera memindahkan kendaraannya dan mencari lahan parkir atau menyewa lahan parkir agar tidak parkir di tepi jalan."

Terkait dengan penyediaan lahan parkir, Manalu menyebut akan kembali dibahas dalam rapat internal pemkot. Terkait lahan dan juga pengelolaannya. Namun menurut Manalu itu seharusnya bukan tanggung jawab pemkot. 

"Sebelumnya memang sempat kuta bahas dengan wali kota terkait penyediaan lahan parkir bagi kontainer yang tidak punya lahan parkir."

"Tapi idealnya, JPT-nya yang menyediakan lahan parkir. Bukan pemerintah kota. Meski hal itu berpotensi menambah PAD. Kami juga mengusulkan pembangunan trotoar dan perbaikan jalan agar tidak bisa parkir," pungkasnya. (lie) 


TAG

Tinggalkan Komentar