Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Sosialisasi dan Rapat Kerja terkait Komunitas Informasi Masyarakat (KIM).
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 26 November 2024 di ruang rapat lantai 3 Kantor Diskominfo Kukar.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kukar Sopyan Agus menjelaskan bawa pertemuan tersebut dilatarbelakangi adanya perubahan regulasi yang mengatur KIM.
“Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Urusan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika telah resmi mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019,” ujarnya.
Disampaikannya bahwa perubahan regulasi tersebut membawa sejumlah implikasi terhadap penyelenggaraan KIM di Indonesia.
“Perubahan nomenklatur Kementrian Kominfo RI berubah menjadi Kementerian Komunikasi Digital RI mengubah nomenklatur Kelompok Informasi Masyarakat menjadi Komunitas Informasi Masyarakat,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut membahas perubahan regulasi KIM, memperbarui pemahaman tentang peran dan fungsi KIM dalam era digital, strategi pengembangan KIM yang lebih efektif dan relevan, validasi data KIM yang telah ada dan mengumpulkan data terbaru.
Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kukar Hermawan menyampaikan secara detail mengenai poin-poin penting dalam regulasi baru, termasuk hak dan kewajiban anggota KIM.
Dijelaskannya bahwa Komunitas Informasi Masyarakat memiliki peran sangat strategis dalam pembangunan daerah, khususnya dalam bidang informasi dan komunikasi.
“KIM dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Semoga kedepan KIM di Kabupaten Kukar dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya. (Ian)