Tulis & Tekan Enter
images

Foto : website Polda Kaltim

Ditresnarkoba Polda Kaltim Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras dan Jamu Illegal di Samarinda

Kaltimkita.com, Balikpapan - Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap serta mengamankan penjual obat keras, obat kuat dan jamu ilegal di Kota Samarinda.

Pelaku diketahui bernama AG (48, warga yang tinggal di Jl. Baritor 1 RT 29 Kelurahan Simpang Tiga Lojanan, Samarinda.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko saat Konferensi Pers di Mapolda Kaltim, Senin (20/7) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan obat tanpa resep dokter di wilayah Loa Janan.

Dari laporan tersebut, tim Dit Resnarkoba Polda Kaltim langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Senin (13/7) lalu.

"Dirumah pelaku juga kita temukan 18 obat daftar G dan puluhan jamu yang tidak terdaftar di BPOM" katanya kepada awak media.

Selain tidak terdaftar di BPOM, pelaku juga tidak memiliki izin edar. “Setelah kita periksa ternyata tidak memiliki izin edar terkait obat daftar G ini,” ujarnya.

Petugas pun langsung mengamankan pelaku, serta ratusan paket obat ilegal seperti kamu obat kuat dan obat keras tanpa resep dokter.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 196, 197, dan198 berkaitan tidak ada izin edar dan izin usaha praktek kefarmasian.

Ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar satu miliar. (tim)


TAG

Tinggalkan Komentar