Tulis & Tekan Enter
images

Foto : website Polda Kaltim

Polres Bontang Amankan 3 Pelaku Eksploitasi Anak Dibawah Umur

Kaltimkita.com, Bontang – Tim Rajawali Polres Bontang kembali menunjukkan kejeliannya dalam hal pengungkapan tindak kejahatan.

Kali ini, Tim Rajawali Berhasil membekuk tiga orang muncikari yang diketahui telah memperdagangkan anak dibawah umur.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada, Sabtu (18/7). Tiga pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana eksploitasi terhadap anak dibawah umur.

Mereka adalah warga Loktuan berinisial Y (22) laki-laki pengangguran, M (25) merupakan buruh harian lepas dan J (36) ibu rumah tangga.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana membenarkan telah terjadi dugaan tindak pidana eksploitasi tersebut.

Dengan menawarkan anak perempuan dibawah umur untuk melayani laki-laki hidung belang dengan tarif Rp 2,5 juta di sebuah hotel di Kota Bontang,

“Pengakuan pelaku, ada juga korban lainnya yang pernah ia jual yakni inisial S, sekarang mereka hamil 5 bulan. Pelaku sama dengan yang memperdagangkan S,” kata Kombes Pol Ade Yaya dikutip dari wesite Polda Kaltim, Selasa (21/7).

Para pelaku sebelumnya juga pernah melakukan perbuatan yang sama menjual anak di bawah umur di Kota Bontang.

“Kepada Polisi, pelaku mengaku perbuatan ini dia lakukan bukan kali pertama menjual anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang,” ujar Kombes Pol Ade Yaya.

Dijelaskan Kombes Pol Ade Yaya, pengungkapan kasus berawal adanya informasi yang diperoleh dari korban berinsial S.

Begitu mendapat informasi tersebut Tim Rajawali Polres Bontang melakukan penyelidikan dengan cara undercover sebagai pelanggan. Dan mengamankan pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ucap Kombes Pol Ade Yaya. (hms/tim)


TAG

Tinggalkan Komentar