Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Narkoba masih menjadi primadona mereka yang tergiur dengan upah besar. Kali ini seorang pria asal Samarinda berinisial R (52) harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan. R ditangkap dengan barang bukti lebih dari 200 gram sabu.
Penangkapan terjadi pada Minggu sore (9/2/2025), di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota. Kapolresta Balikpapan, Kombes Anton Firmanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim Opsnal Satresnarkoba terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu.
Setelah melakukan penyelidikan dan memantau gerak-gerik pelaku, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial R, warga Samarinda yang berusia 52 tahun.
Saat diperiksa, petugas menemukan empat paket sabu seberat 201,06 gram yang disembunyikan dalam dua kantong plastik putih. Paket-paket sabu tersebut dibungkus dengan lakban kuning dan disimpan di dalam celana jeans panjang berwarna biru. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp3,4 juta yang ditemukan di tangan R.
Anton menerangkan, sabu tersebut diduga berasal dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dan dibawa oleh R menuju Balikpapan menggunakan kapal laut. R berencana untuk mengedarkan barang haram ini di Kota Samarinda.
“Tersangka mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial R yang juga berasal dari Samarinda untuk mengambil sabu dari Nunukan. Setiap pengiriman, R dijanjikan upah sebesar Rp15 juta,” jelas Kombes Anton, Rabu (12/2/2025).
“R kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman mati,” imbuhnya. (bie)