Tulis & Tekan Enter
images

Pejabat Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, DLH Kota Balikpapan, Mardanus

DLH Bahas Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Akan Ada Sanksi Tipiring bagi Pelanggar

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan selalu berupaya menjaga kota Beriman sebagai kota yang layak huni, termasuk aturan kebersihan yang wajib diterapkan masyarakat disetiap lingkungan masing-masing.

Namun kenyataannya, kesadaran masyarakat tidak merata, masih saja kerap ditemukan sampah berceceran di depan sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada di kota Balikpapan. Oleh karenanya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan saat ini tengah membahas terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah rumah tangga.

Hal ini disampaikan oleh Pejabat Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, DLH Kota Balikpapan, Mardanus. ia mengatakan, pihaknya melakukan revisi Perda tersebut bukan tanpa alasan, lantaran, Perda lama dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kota.

"Terkadang masyarakat yang pakai motor tidak turun dulu cuman main lempar sampahnya saja. Pagi itu kami sering dapati sampah yang penuh di luar TPS. Perilaku ini yang semestinya harus dirubah. Dan memang diperlukan adanya sosialisasi-Sosialisasi, karena kalau dibiarkan saja pandangan jadi tidak nyaman," ujar Mardanus baru-baru ini.

Bahkan, kata dia, petugas kebersihan juga banyak mendapati masyarakat yang membuang sampah di depan gang. Oleh karena itu kedepannya, mungkin akan ada pengaturan terkait pembuangan sampah ini. "Jadi nanti ada sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Mungkin nanti disetiap TPS ini dijaga kaya dulu lagi, jadi begitu ada yang melanggar langsung ditindak, agar masyarakat paham," sambungnya.

Selain itu, lanjut Mardanus, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan berharap kedepannya pengelolaan sampah khususnya di perumahan dapat dikelola sendiri oleh pengembangnya, sehingga TPS yang ada nantinya tidak lagi terbebani oleh sampah perumahan. Hal ini dilakukan dalam rangka memperkecil volume sampah yang ada di TPS. "Kalau perumahan inikan ada pengelolanya. Seharusnya mereka sendiri yang mengelola sampahnya," cetusnya.

Diharapkan kedepannya, pihaknya akan berkerja sesuai fungsi, yakni mengangkat sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sehingga tidak lagi melayani perumahan-perumahan. "Oleh karena itu, untuk sistemnya seperti apa mungkin akan dibicarakan nanti seperti apa. Apakah pengembang perumahan ini langsung membuang ke TPA, atau memang nanti bekerja sama dengan DLH dalam pengangkutannya," jelas laki-laki yang juga selaku Lurah Batu Ampar ini.

Mengenai rencana tersebut, tambah Mardanus, DLH sejauh ini masih dalam tahap penjajakan dengan pengembang perumahan. "Mudah-mudahan pola yang dibuat pak Kepala Dinas (Kadis) kedepan bisa berjalan baik. Bahkan dalam hal ini pak Kadis juga berkeinginan agar pengembang baru yang akan membangun perumahan, syaratnya ialah harus ada pengelolaan sampah sendiri," pungkasnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar