Tulis & Tekan Enter
images

Dua hari dicari, otak kasus pencurian sepeda di Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan diringkus polisi

DPO 2 Hari, Otak Kasus Pencuri Sepeda di Balikpapan Selatan Berhasil Diringkus

Kaltimkita.com, Balikpapan - Pelarian Zul (18) terhenti. Ia diringkus oleh Tim Elang Borneo Polsek Balikpapan Selatan setelah masuk dalam daftar pencarian orang DPO selama kurang lebih dua hari atas kasus pencurian sepeda di Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (26/9) lalu sekira pukul 06.00 Wita. Saat itu Zul bereaksi bersama tiga rekannya berinisial P (18), R (16) dan E (16) yang lebih dulu diamankan polisi beberapa jam setelah bereaksi.

Ketiganya tertangkap tangan saat bertransaksi dengan rekan korban yang menyamar sebagai pembeli di wilayah Balikpapan Barat.

"Yang tiga temennya diamankan saat transaksi. Sedangkan ZUL tidak di TKP saat itu," kata Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Payan Sumangungson, Selasa (29/9).

Namun tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mencari keberadaan Zul. Tepatnya pada Senin (28/9) sekitar pukul 17.00 Wita. Zul diringkus di kawasan Pasar Baru, Balikpapan Kota. "Kemarin (Senin, Red) kita berhasil amankan dia, di Pasar Baru," ujar Iptu Payan.

Dari keterangan rekan-rekannya yang lebih dulu ditangkap, Zul rupanya otak dari aksi pencurian tersebut. "Menurut keterangan temen-temennya Zul adalah otaknya," tuturnya.

Hasil pemeriksaan sementara, Zul ternyata juga pernah beraksi di wilayah Balikpapan Timur dengan kasus yang sama. "Dia pernah beraksi di wilayah Timur. Kasus pencurian sepeda juga," pungkasnya.

Atas perbuatannya, ZUL dan rekannya R disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. Sementara dua rekannya R dan E dikenakan diversi. (tim)



Tinggalkan Komentar