Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia, telah mengangkat pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Formak Indonesia periode 2022 - 2027.
Dalam keputusan tersebut, DPP Formak Indonesia telah mengangkat seorang pengacara senior Robert W Napitupulu, SH, MH, sebagai ketua pengurus LBH DPP Formak Indonesia. Kemudian Lamhot Simamora, SH sebagai sekretaris, Sausan Al Stiya, SH seksi perdata, dan Khomsutamam, SH sebagai seksi pidana.
Ketua DPP Formak Indonesia, Jerico Noldi mengatakan alasan mengapa memilih Robert W Napitupulu, SH, MH, sebagai ketua pengurus LBH DPP Formak Indonesia, dikarenakan mempunyai kredibilitas yang mumpuni selama ini di dunia hukum.
Ketua DPP Formak Indonesia, Jerico Noldi
"Beliau juga pengacara Senior, serta banyak alasan lain, sehingga kami memilih nya," kata Ketua DPP Formak Indonesia, Jerico Noldi kepada media," Jumat (10/6/2022) sore.
Kemudian Jerico mengharapkan, ketua pengurus LBH DPP Formak Indonesia yang baru saja diputuskan, selain membantu anggota pengurus Formak Balikpapan, juga dapat membantu masyarakat umum seluas-luasnya.
"Dan bisa membantu memberikan pemikiran-pemikiran hukum bagi pemerintah dan DPRD kota Balikpapan, sekaligus membantu dalam perumusan peraturan-peraturan daerah," sambungnya.
Ditempat yang sama, ketua pengurus LBH DPP Formak Indonesia, Robert W Napitupulu, SH, MH menargetkan, jangan sampai ada celah-celah hukum saat di pengadilan. Dan ia menegaskan tidak akan pernah menyelewengkan hukum hanya untuk membenarkan diri.
"Kami tidak akan pernah melakukan penyelewengan hukum dalam membela perkara dengan LBH kami. Karena ini Forum Masyarakat Anti Korupsi, jadi tidak ada sogok. Dan kami jamin, kami tidak akan pernah beri sogok," tegasnya.
Dalam menyongsong IKN, Robet berharap kedepan nya LBH Formak ini dapat menciptakan pengacara-pengacara yang dapat bersaing dengan produk luar.
"Jadi yang muda-mudi ini dilatih mental dan hukum nya. Dan menyambut IKN, sehingga LBH ini dapat mewarnai penerapan hukum berkeadilan di IKN nanti," ujarnya.
Terkait bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu, Robert menambahkan, bahwa LBH ini hanya membela masyarakat yang benar. Oleh karena nya, perlu nya mengkaji kembali agar pembelaan tersebut benar-benar layak.
"Jadi masyarakat ini harus bukti kan dulu kasusnya seperti apa, kemudian bukti kan saksi-saksinya lalu kami uji semampunya berdasarkan ilmu hukum kami, supaya pembelaan itu tidak sia-sia," pungkasnya. (lex)