Tulis & Tekan Enter
images

DPRD Balikpapan menggelar RDP bersama dinas terkait untuk membahas raperda baru.

DPRD Balikpapan Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan, Jadi Arah Pembangunan Kota ke Depan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan, Rabu (12/11/2025), DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah memproses rancangan peraturan daerah (Raperda) baru tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. 

Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman utama dalam arah pembangunan dan tata ruang kota untuk 10 hingga 20 tahun mendatang.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa keberadaan Raperda ini akan menjadi dasar penting bagi pengelolaan tata ruang dan pengembangan wilayah. Raperda tersebut akan berdampingan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah ada.

“Raperda ini nantinya menjadi induk dari perencanaan pembangunan. Karena menyangkut visi kota ke depan, termasuk daya tampung dan arah pertumbuhan Balikpapan dalam 10 hingga 20 tahun mendatang,” ujar Andi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konsep pembangunan Balikpapan diarahkan menuju kota berwawasan lingkungan (forestry city). Konsep ini mempertimbangkan kondisi geografis Balikpapan yang sekitar 85 persen merupakan wilayah perbukitan dan pegunungan.

“Walaupun luas wilayah kita sekitar 500 kilometer persegi, lahan yang benar-benar bisa dimanfaatkan cukup terbatas. Jadi, pembangunan harus diarahkan agar tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Andi menyoroti masih banyaknya pengembang yang membangun perumahan secara horizontal (landed) di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang. Hal ini menyebabkan pergeseran permukiman ke area rawan bencana dan lahan kritis.

“Inilah yang ingin kita atur lebih baik. Ke depan, penyebaran perumahan harus merata dan tetap mengikuti pedoman RTRW,” tegasnya.

Selain pengaturan zonasi, Raperda ini juga akan mengatur penyediaan fasilitas umum dan sosial (fasum-fasos) yang selaras dengan pertumbuhan permukiman baru, seperti akses jalan, layanan kesehatan, dan pendidikan.

“Ketika wilayah hunian baru tumbuh, fasilitas publik juga harus berkembang. Jangan sampai muncul kawasan padat tanpa dukungan infrastruktur,” tambah Andi.

Saat ini, pembahasan Raperda masih berada pada tahap awal. DPRD belum masuk ke tahap pembahasan pasal demi pasal karena menunggu hasil konsolidasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait.

“Meskipun ini inisiatif DPRD, kami tetap meminta pemerintah kota melakukan konsolidasi terlebih dahulu agar ada masukan dari berbagai OPD,” jelasnya.

Beberapa OPD yang akan dilibatkan antara lain Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan (DPPR), Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk aspek infrastruktur, Dinas Kesehatan terkait pelayanan kesehatan di kawasan permukiman, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk aspek kebencanaan. 

“Hasil identifikasi dari seluruh OPD nantinya akan dikompilasi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) sebagai leading sector. Setelah itu baru kami bahas bersama di DPRD,” tutup Andi. (lex)



Tinggalkan Komentar

//