Tulis & Tekan Enter
images

Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor

DPRD Disorot Pemkab PPU Belum Serahkan Draf Tambahan Anggaran RAPBD 2024

Kaltimkita.com, PENAJAM- DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti Pemkab PPU lantaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum menyerahkan draf Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 terkait dengan anggaran tambahan. 

Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor khawatir pembahasan RAPBD 2024 di Badan Anggaran (Banggar) DPRD akan molor. Mengingat, waktu pembahasan RAPBD tinggal 10 hari lagi atau batas waktunya sampai 30 November 2023 sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. 

Namun, sampai saat ini draf anggaran tambahan dari pemerintah pusat dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK) dan pemerintah provinsi berupa bantuan keuangan (Bankeu) belum diserahkan oleh Pemkab PPU ke DPRD. 

“Hari ini dijadwalkan rapat Banggar DPRD dengan TAPD. Tapi, TPAD hanya mengutus dua orang dan tidak membawa dokumen RAPBD terkait anggaran tambahan. Kami merasa khawatir, ini sudah melewati pertengahan November, sesuai regulasi yang ada batas maksimal pengesahan APBD 2024 di tanggal 30 November,” kata Syahrudin, Senin (20/11/2023).

Syahrudin mengaku, DPRD belum mengetahui secara detail terkait dengan tambahan anggaran lantaran Pemkab PPU belum menyampaikan secara resmi draf rancangan anggaran tambahan tersebut ke DPRD. 

“Secara formal untuk acuan adanya anggaran tambahan itu apakah dalam bentuk Perpres, PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk DAK dan SK gubernur terkait Bankeu. Mengenai tambahan anggarannya berapa dan programnya apa saja, kami belum tahu. Karena, itu belum masuk dalam nota keuangan KUA PPAS APBD 2024 yang diparipurnakan pada Agustus 2023 lalu,” bebernya. 

Banggar DPRD dan TPAD menyepakati besaran KUA PPAS dan ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD sebesar Rp1,936 triliun. Namun, belakangan terdapat tambahan anggaran dari pemerintah pusat dan provinsi. Adanya anggaran tambahan tersebut wajib dimasukkan dalam berita acara yang ditandatangani pimpinan DPRD dan kepala daerah. 

“Salah satu tahapannya untuk memasukkan anggaran tambahan setelah penetapan KUA PPAS harus ada berita acara yang diteken oleh bupati dan DPRD. Tapi, sampai sekarang draf anggaran tambahan itu belum disampaikan ke Banggar. TAPD beralasan terlebih dahulu menyesuaikan delapan prioritas presiden. Padahal, delapan prioritas presiden itu sudah ada di RPJMD transisi yang diperuntukkan tahun anggaran 2025 dan 2025,” jelas Syahrudin. 

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD PPU Hartono Basuki menyatakan, apabila pemerintah terlambat menyampaikan draf tambahan anggaran tersebut akan mempengaruhi proses pembahasan RAPBD 2024. Jika, APBD terlambat disahkan, anggota DPRD dan kepala daerah bakal terkena sanksi penundaan gaji selama enam bulan. 

Selain itu, PPU juga akan terkena sanksi dari pemerintah pusat dengan tidak mendapatkan dana insentif daerah (DID). 

“Kalau pembahasan APBD tidak selesai tepat waktu, sanksinya tidak dapat DID. Ini sudah pernah kita alami beberapa tahun yang lalu dan jangan sampai terulang lagi,” tandasnya. (adv)


TAG

Tinggalkan Komentar