KaltimKita.com, TANA PASER - Pansus II DPRD Paser memanggil OPD terkait membahas raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.
Ketua Pansus II DPRD Paser Budi Santoso mengatakan raperda inisiatif Pemkab Paser sangat didukung oleh DPRD. Namun DPRD ingin pemerintah daerah yaitu melalui seluruh OPD, sudah sama persepsinya tentang raperda ini. Sehingga saat disahkan nanti, tidak ada lagi perbedaan pendapat atau ketidaktahuan antar OPD.
"Untuk pembentukan BNN, DPRD merasa ini kembali ke pemerintah daerah serius atau tidak. Lahan dan bangunan yang harus disiapkan kan dari pemerintah daerah sendiri," kata Budi, Senin (8/5).
Budi juga menyoroti banyaknya kasus pemakai narkoba berujung pidana, padahal mereka seharusnya adalah korban yang perlu direhabilitasi. Namun kenyataan di lapangan, proses rehabilitasi sangat sulit.
Ditambah lagi belum terbentuknya Badan Narkotika Nasional (BNN) di Paser. Mindset masyarakat juga harus dirubah kata Budi untuk korban pemakai narkotika, mereka butuh perhatian. Meskipun disatu sisi banyak yang mengucilkan. "Jangan sampai mereka pemakai berujung pidana, akhirnya di rutan atau lapas malah makin parah bertemu sesama pemakai sampai pengedar," kata Politikus PDI-Perjuangan itu.
DPRD sepakat dengan upaya tim dari OPD terkait yang mendorong segera terbentuknya BNN. Pemkab Paser harus memperjuangkan segala kebutuhannya, karena kebutuhan penanganan pemberantasan narkotika sangat besar.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Paser Nonding mengatakan Paser perlu segera membantu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Paser. Artinya ada instansi vertikal langsung dari pusat yang menangani narkotika ini.
Berbeda dengan sekarang statusnya masih Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser, hanya dipimipin dan dijabat oleh orang di daerah. "Jika sudah ada BNN, penanganan narkotika dari hulu ke hilir bisa lebih optimal," kata Nonding.
Dia meminta dukungan dari DPRD Paser melalui raperda yang kini masih digodok. Selain menyiapkan lahan dan gedung yang representatif untuk membentuk BNN di daerah, perlu juga dukungan dari pusat.
Saat ini Paser kata dia menjadi daerah prioritas di Kaltim yang akan dibentuk BNN. Sebelumnya pembentukan BNN di daerah sempat tertunda karena moratorium pusat karena pandemi Covid-19.
Saat ini sudah dibuka kembali dan melalui raperda adalah salah satu upaya pembentukan BNN. Nonding juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Paser yang memiliki kerabat terindikasi penyalahgunaan narkotika, jangan sungkan melaporkan ini langsung ke BNK atau bisa ke Kesbangpol.
Nantinya mereka pemakai akan diarahkan untuk direhabilitasi. "Jangan sampai ditangkap oleh polisi lebih dulu, baru mau usulkan rehab," katanya. (Adv)