KaltimKita.com, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-15 Masa Sidang I Tahun 2021, diruang rapat lantai atas kantor DPRD Balikpapan, Senin (12/4/21) kemarin.
Dalam paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh ini menyampaikan pembentukan panitia khusus (pansus) pengawasan Perusahaan Umum Daerah Manuntung. Termasuk mengumumkan pansus Penyelamatan Aset Tetap Tanah, Gedung, dan Bangunan Pemerintah Kota Balikpapan.
Dalam Pansus Perusda Manuntung diketuai oleh H Aminuddin dan Syukri Wahid sebagai wakil ketua. Sementara untuk Panitia Khusus Penyelamatan Aset Tetap Tanah, Gedung, dan Bangunan Pemerintah Kota Balikpapan diketuai oleh H Haris dan Puryadi sebagai wakilnya.
"Mudah-mudahan setelah penelusuran aset ini, goal-nya adalah dapat dikelola dengan baik melalui badan tersendiri, yakni Badan Pengelolaan Aset Kota Balikpapan," kata ketua DPRD Abdulloh saat ditemui awak media.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, untuk Pembentukan Badan Pengelolaan Aset Kota Balikpapan, bukan untuk mencari-cari kesalahan. Melainkan bentuk penyelamatan aset, karena aset harus terdata dengan baik.
"Ketuanya sudah ditunjuk, termasuk wakil ketuanya. Setelah diparipurnakan ini sudah berjalan, mulai pergerakan pansus," tutupnya.
Sementara itu hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Subari. Ia mengaku banyak aset yang belum terdokumentasi dengan baik. Pembentukan pansus ini merupakan upaya dalam penyelamatan aset.
"Sekarang ini (pansus) penting karena banyak sekali tanah-tanah punya pemerintah jadi masyarakat. Misalnya di Muara Rapak dan Somber. Nanti kita coba telusuri satu-satu. Kalau udah nanti akan ada badan yang dibentuk," tandasnya.
Selain pembentukan dua pansus, agenda rapat juga membahas hal lain. Yakni, pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap nota penjelasan DPRD Kota Balikpapan terkait rancangan peraturan tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Selanjutnya, pemandangan umum walikota terhadap nota penjelasan DPRD Kota Balikpapan terkait rancangan peraturan tentang jaminan produk halal.
Kemudian tentang pembahasan pemandangan umum walikota terhadap nota penjelasan DPRD Kota Balikpapan terkait rancangan peraturan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. (lex)