KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ini. DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna Ke-15 Masa Sidang I Tahun 2021, pada Senin (12/4/21), kemarin.
Rapat yang juga dihadiri Wali Kota Rizal Effendi melalui video conference ini beragendakan Lima pembahasan. Tiga diantaranya merupakan, pandanga umum walikota terhadap nota penjelasan DPRD Kota Balikpapan.
Ya ketiga pandangan umum itu terkait rancangan peraturan tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, nota penjelasan DPRD Kota Balikpapan terkait rancangan peraturan tentang jaminan produk halal serta pandangan umum walikota terhadap nota penjelasan DPRD Kota Balikpapan terkait rancangan peraturan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Terkait ketiga hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Ali Munsjir Halim mengungkapkan, hal itu merupakan peraturan daerah inisiatif DPRD Kota Balikpapan. Beberapa waktu lalu DPRD telah menyampaikan terkait nota penjelasannya.
"Hari ini (kemarin, Red.) walikota sudah memberikan jawaban. Jawaban walikota sangat baik. Kalau terkait produk halal, produk halal untuk kaki lima itu baru. Beliau sudah memahami dan sangat mendukung," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat ini melanjutkan, sementara terkait perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, walikota sangat mendukung karena sudah saatnya untuk diubah. Apalagi, saat ini ada penekanan terkait pola pemusnahan sampah baik di tempat pembuangan akhir maupun sistem reduce, reuse, dan recycle (3R).
"Jawaban kami untuk paripurna berikutnya, fraksi-fraksi memberikan pandangan akhir terkait perda-perda itu. Yang jelas, ketiga perda itu sangat dibutuhkan masyarakat," tutup Ali Munsjir. (lex)