Kaltimkita.com - TANA PASER - Pada 2023 ini DPRD Kabupaten Paser akan membahas enam buah rancangan peraturan daerah (raperda) yang juga ditargetkan disahkan jadi peraturan daerah.
Sekretaris DPRD Paser Muhammad Iskandar Zulkarnain melaui Sub Koordinator Bagian Kajian Perundang-undangan Bambang Purnomo menyampaikan raperda tersebut empat buah diantaranya dari usulan Pemkab Paser, dan dua buah dari DPRD Paser.
Jika dibanding dengan tahun 2022 dengan jumlah tujuh raperda di luar raperda rutinitas, pada 2023 ini raperda yang dibahas berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan dianggap produktif. "Ini juga arahan langsung dari pemerintah pusat agar raperda yang dibahas langsung dirasakan masyarakat dampaknya," kata Bambang, Senin (13/3/2023).
Selain itu mengapa jumlah raperda pada 2023 ini lebih sedikit dibanding raperda 2022, karena naskah akademik dan kesiapan dokumen yang akan dibahas tidak banyak. Bambang mengatakan sejak tiga tahun terakhir, alokasi anggaran dari APBD untuk raperda memang tidak banyak.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga menjaring mana saja raperda yang prioritas dibahas tiap tahun. Diluar raperda usulan baru tiap tahun, tiga rapeda rutinitas adalah pengesahan APBD Murni, APBD Perubahan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Sementara berkaca pada 2022 lalu, dari 10 raperda yang dibahas termasuk raperda rutinitas, 3 raperda tidak disetujui dan tidak dilanjutkan lagi. Alasannya adalah raperda tersebut tidak sesuai dengan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi.
Raperda tersebut adalah tentang pembangunan action plan perkembangan, raperda tentang penataan desa, dan raperda tentang retribusi perpanjangan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing. (adv)
Berikut rencana rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas DPRD Paser selama 2023:
Usulan Pemkab Paser =
1. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
3. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 tahun 2007 tentang pengelolaan dan pembinaan pasar dalam wilayah Kabupaten Paser.
4. Raperda tentang perubahan atas Perda No.1 tahun 2022 tentang penambahan penyertaan modal pada Bankaltimtara.
Usulan DPRD =
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Olahraga. Pengembangan talenta olahraga.
2. Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.