Tulis & Tekan Enter
images

Ketua Pansus II Budi Santoso

DPRD Paser Tetapkan Raperda Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat Kesultanan Paser

KaltimKita.com, TANA PASER - Paripurna pertama DPRD Paser pada 2023 ini diawali dengan persetujuan empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan dan digodok sejak 2022 lalu. Dari empat raperda tersebut, satu raperda yang disetujui adalah tentang pelestarian dan pengembangan adat istiadat Kesultanan Paser.

Disetujui raperda tersebut, menurut Ketua Pansus II DPRD Paser Budi Santoso adalah tonggak sejarah untuk kemajuan pelestarian budaya daerah.

Dia menyebut ke depan pemerintah harus lebih memperdulikan kegiatan budaya dan adat istiadat lokal, termasuk menganggarkan kegiatan tersebut sebagai wujud dukungan nyata. Sehingga teman-teman pegiat tidak lagi harus antar proposal sana-sini jika ingin mengadakan kegiatan.

"Sekarang payung hukumnya sudah jelas, jadi teman-teman adat bisa mendapatkan hak prioritas mengembangkan dan melestarikan adat Kesultanan Paser," kata Budi, Selasa (31/1/2023).

Perda ini tujuannya kata Budi ialah agar masyarakat Kabupaten Paser baik itu warga lokal dan luar yang sudah tinggal di Paser, bisa lebih mencintai dan mempertahankan kearifan lokal adat istiadat. Tiap daerah memiliki ciri khas berbeda-beda, dan Paser memiliki Kesultanan Paser.

Budi menginginkan adat istiadat di Paser bisa seperti adat Kutai Kartanegara negara yang dikenal sampai berbagai belahan dunia. "Seperti Pesta Adat Erau di Kukar, semoga Paser juga bisa melestarikan budaya dan adatnya seperti Kukar," kata politikus PDIP Perjuangan itu.

Sultan Muhammad Alamsyah III Aji Muhammad Jarnawi atau Sultan Paser menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah dan DPRD Paser yang telah menyetujui raperda ini.

Dengan adanya perda ini, masyarakat Paser memiliki dasar dalam mengembangkan kelestarian dan kegiatan kebudayaan. Perbedaan pendapat yang terjadi selama proses pembahasan raperda ini adalah bagian dari penyatuan persepsi. Meskipun berbeda-beda, tapi tujuannya satu yaitu melestarikan adat istiadat dan Kesultanan Paser.

"Satu lagi saya tegaskan, untuk Sultan Paser hanya ada satu, jika ada pihak lain yang masih mengaku bisa dilaporkan ke pihak berwajib. Tidak ada lagi Sultan palsu itu," kata Sultan Jarnawi didampingi masyarakat Paser.

Perda ini kata Jarnawi juga menjadi buku sejarah melindungi peradaban Kesultanan Paser untuk anak cucu ke depan. Dia menegaskan perda ini juga tidak mengkotak-kotakkan suku, ras dan agama lain, namun justru merangkul dan mengayomi seluruh suku, adat istiadat, dan perbedaan yang ada di Paser. Perda inisiatif ini dari DPRD Paser.

Bupati Paser Fahmi Fadli menyampaikan apresiasi dan penghargaan  kepada DPRD Kabupaten Paser, Badan Pembentukan Perda DPRD, Komisi-Komisi dan Pansus DPRD Kabupaten Paser, yang telah mencurahkan pemikiran dan perhatiannya sehingga dapat menyelesaikan pembahasan terhadap raperda Kabupaten Paser.

"Setelah ini pemerintah daerah tetap mengikuti hasil koreksi sesuai dengan harmonisasi dan fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM serta Gubernur Kaltim," kata Fahmi. (rul)

Empat Raperda yang disetujui DPRD Paser pada Januari 2023:

1. Raperda tentang penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi.

2. Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Paser 2022-2025

3. Raperda tentang pelestarian dan pengembangan adat istiadat Kesultanan Paser.

4. Raperda tentang penetapan desa.


TAG

Tinggalkan Komentar