Kaltimkita.com, PENAJAM- Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Sudirman meminta, kepada pemerintah daerah untuk mengevaluasi kenaikan tarif air bersih Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) yang diberlakukan sejak per 1 Januari 2023.
“Sebaiknya pemerintah daerah mengevaluasi kenaikan tarif itu,” kata Sudirman, Senin (13/3/2023).
Sudirman mengungkapkan, masyarakat telah menyampaikan aduan ke DPRD terkait dengan kenaikan tarif yang bersih yang dianggap terlalu tinggi.
“Seharusnya kenaikan tarif air bersih jangan terlalu tinggi. Apalagi masyarakat masih dalam tahap pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19, tiba-tiba dikagetkan tarif air bersih yang begitu tinggi,” ujarnya.
Politikus PDIP ini menekankan, DPRD akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Perumda AMDT untuk membahas keluhan kenaikan tarif dalam waktu dekat. Diharapkan perwakilan masyarakat juga menghadiri RDP tersebut.
“Hasil masukan masyarakat dan Perumda AMDT di RDP nantinya akan disimpulkan solusi yang terbaik untuk mengatasi keluhan kenaikan tarif air bersih,” jelasnya. (adv).