Kaltimkita.com, SAMARINDA – Sebanyak 163 juru pungut pajak dari desa dan kecamatan se-Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim pada 5-6 November 2024 di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi para juru pungut dalam mengelola pajak daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang terbaru, serta meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan pajak.
Bimtek yang mengusung tema "Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD)" dan "Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)" ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan pengelolaan pajak daerah dengan perkembangan kebijakan yang semakin modern dan efisien. Kehadiran 163 juru pungut pajak ini juga mencerminkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Kutim dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pajak daerah.
Kepala Bapenda Kutim, Syahfur, yang membuka acara ini mewakili Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim HM Agus Hari Kesuma, menekankan pentingnya pelatihan ini sebagai upaya untuk menambah wawasan dan keterampilan para juru pungut pajak. Ia juga mengungkapkan bahwa dengan diberlakukannya sistem pajak daring yang lebih transparan, pelatihan ini sangat relevan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pajak daerah.
“Penerapan UU HKPD membawa perubahan besar dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui bimbingan teknis ini, kami ingin memastikan bahwa juru pungut pajak di Kutim mampu bekerja dengan lebih profesional dan efisien,” ujar Syahfur saat membuka kegiatan Bimtek.
Selain materi terkait peraturan pajak yang baru, Bimtek juga menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim. Narasumber tersebut memberikan panduan serta strategi teknis yang akan membantu peserta dalam mengatasi tantangan dalam penerapan UU HKPD. Peserta dilatih untuk mengelola pajak dengan akurasi tinggi, mengikuti prosedur yang sesuai, serta memastikan transparansi dalam pelaporan pajak.
Selain sesi teknis, acara ini juga diwarnai dengan penampilan budaya khas Kutim. Tarian Dayak Kenyah yang dibawakan oleh Sanggar Tari Bina Seni Budaya Indonesia menyuguhkan nuansa segar dan memperkuat kebanggaan terhadap budaya lokal di tengah pelatihan yang berfokus pada isu-isu teknis. Penampilan ini memberikan warna tersendiri, mengingat pentingnya juga menjaga budaya daerah dalam setiap acara formal.
Syahfur berharap, dengan adanya Bimtek ini, para juru pungut pajak di Kutim dapat lebih memahami sistem pajak yang berlaku dan mengimplementasikannya dengan lebih baik di lapangan. Ia juga berharap bahwa pelatihan ini dapat meningkatkan profesionalisme juru pungut, sehingga pengelolaan pajak daerah Kutim dapat berjalan lebih efisien dan sesuai dengan harapan pemerintah daerah. Dengan langkah-langkah strategis ini, Bapenda Kutim berkomitmen untuk terus mengoptimalkan potensi pajak daerah demi kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Kutai Timur.(Adv)