Tulis & Tekan Enter
images

Bupati PPU Abdul Ghafur Mas'ud bersama DPRD PPU saat penandatanganan Raperda menjadi Perda dalam sidang paripurna.

DPRD Setujui Penyertaan Modal Pembangunan Rice Milling

KaltimKita.com, PENAJAM- Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PPU setelah melalui sidang Paripurna dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus DPRD terhadap dua Raperda Kabupaten PPU yang digelar, Senin (30/11) siang. Kedua Raperda tersebut masing-masing Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi dan Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka.

“Akhirnya dari hasil beberapa rangkaian konsultasi ataupun pembahasan bersama serta telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, kedua raperda tersebut telah mendapat persetujuan bersama. Dan hal ini telah sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, “kata AGM dalam sidang Paripurna ini.

Oleh karena itu sambung AGM, merupakan kegiatan yang sangat penting dalam rangka mewujudkan legalitas terhadap produk hukum daerah dan kedua Raperda dimaksud akan dapat dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan mengenai pembentukan peraturan daerah.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi persetujuan kedua Raperda tersebut menjadi Perda, “tambahnya.

Lebih jauh kata orang nomor satu di PPU ini bahwa secara umum dari masing-masing Raperda tersebut dapat disampaikan bahwa Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan umum daerah penajam Benuo Taka Energi ini masih merupakan bagian dari pelaksanaan pendirian Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi pada tanngal 29 April 2019 yang lalu.

Pemerintah Daerah Kabupaten PPU masih memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan modal dasar pada Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah tersebut yang pelaksanaan penganggarannya direncanakan dimulai dalam tahun anggaran 2021.

Sementara Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan umum Daerah Benuo Taka, bahwa undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan Pemerintah/Pemerintah Daerah untuk melakukan investasi dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya.

Investasi tersebut, merupakan wujud dari peran pemerintah dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengelolaan investasi Pemerintah Daerah memerlukan dasar hukum yang ditetapkan dengan suatu peraturan pemerintah untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan pengelolaan investasi pemerintah daerah. Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka ini adalah sebesar Rp.29.641.416.037,00 yang merupakan bentuk dukungan Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka untuk dapat menjalankan kegiatan usaha perusahaan yaitu pembangunan, penyelenggaraan dan pengelolaan industri pengolahan berbasis bahan pangan di daerah, yang diharapkan mampu memberikan kontribusi yang besar bagi peningkatan ekonomi daerah, berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat dan lebih khususnya mampu memberikan keuntungan bagi pendapatan daerah.

Penyertaan modal ini untuk pembangunan rice milling atau pabrik penggilingan padi di Kecamatan Babulu.

“Kepada Pimpinan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka, agar dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana penyertaan modal ini, dilaksanakan dengan berdasarkan pada acuan Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah dan peraturan terkait lainnya, “pungkasnya. (Humas6/tim)


TAG

Tinggalkan Komentar