Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dua pria berinisial AS (20) dan BR (19) ditangkap Satuan Samapta Polresta Balikpapan karena mengedarkan tembakau sintetis di kawasan Balikpapan Selatan.
Keduanya dibekuk di sebuah rumah di kawasan Telaga Mas 3, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Selasa (31/3/2026) dini hari.
Tim Beat 110 Batakan Sat Samapta Polresta Balikpapan menemukan 20 paket tembakau sintetis siap edar saat menggeledah rumah tersebut.
Para tersangka mengakui menjual barang terlarang itu seharga Rp100 ribu per paket kepada pembelinya.
Lebih lanjut AS dan BR mendapatkan pasokan tembakau sintetis bukan dari jaringan lokal, melainkan langsung dari Bogor, Jawa Barat.
Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP Hari Purnomo, menjelaskan modus operandi keduanya.
"Para pelaku membeli tembakau sintetis secara online dan dikirim melalui jasa pengiriman paket," ungkap AKP Hari.
Selain mengamankan 20 paket tembakau gorilla atau sinte, polisi juga menyita ponsel milik para tersangka.
Dari hasil pemeriksaan ponsel tersebut, petugas menemukan saldo uang digital sebesar Rp7 juta yang diduga kuat merupakan hasil penjualan ganja sintetis.
"Saldo uang digital sebesar tujuh juta rupiah yang ditemukan di ponsel tersangka diduga kuat berasal dari hasil transaksi penjualan tembakau sintetis," tegas AKP Hari Purnomo.
Penangkapan AS dan BR berawal dari kecurigaan warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada polisi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Beat 110 Batakan hingga berhasil meringkus keduanya.
"Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut," kata AKP Hari Purnomo.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (zyn)


